Menuju konten utama

Taufik Kurniawan Tersangka, Pimpinan DPR Akan Gelar Rapat Rabu

Fahri belum bisa memastikan status Taufik sebagai pimpinan DPR setelah penetapan tersangka ini.

Taufik Kurniawan Tersangka, Pimpinan DPR Akan Gelar Rapat Rabu
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Pimpinan DPR RI akan menggelar rapat sebagai respons atas penetapan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Menurutnya, rapat bakal dilangsungkan sebelum rapat paripurna terakhir DPR pada Rabu (31/10/2018) besok.

"Jadi tentu besok sebelum selesai, kami akan mengadakan rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Fahri, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Meskipun begitu, Fahri belum bisa memastikan status Taufik sebagai pimpinan DPR setelah penetapan tersangka ini. Sebab, menurutnya, terdapat syarat-syarat yang ditentukan UU MD3 untuk pergantian pimpinan.

Syarat tersebut, kata Fahri, apabila pimpinan DPR meninggal dunia, menjadi terdakwa kasus hukum, melakukan pelanggaran etik, dan mengundurkan diri.

Sementara, menurut Fahri, saat ini kepada Taufik masih berlaku asas praduga tak bersalah karena pimpinan DPR belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPK dan belum mengklarifikasi langkah hukum yang bersangkutan.

"Jadi kita tunggu saja. Jadi ada wilayah hukum, ada wilayah etik. Hukum tentang fakta, etik tentang rasa. Dua ini jatuh kepada proses ini. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi," kata Fahri.

KPK telah menetapkan Taufik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus korupsi DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik menerima suap sebesar Rp3,65 miliar.

Uang itu diberikan terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan tahun 2016.

"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD KEBUMEN atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra