Menuju konten utama

TAUD Dorong Jaksa Agung Ikut Penanganan Kasus Andrie Yunus

TAUD juga meminta Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait penanganan kasus tersebut.

TAUD Dorong Jaksa Agung Ikut Penanganan Kasus Andrie Yunus
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/3/2026). tirto.id/naufal majid

tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendorong keterlibatan Jaksa Agung dalam menentukan arah penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah perkara tersebut masuk ke ranah peradilan militer atau peradilan umum.

Selain itu, TAUD meminta Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis terkait penanganan kasus tersebut. Rekomendasi itu diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus mempertegas posisi lembaga penegak hukum dalam menangani perkara ini.

“Kami mendorong juga kepada Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis dan di dalamnya mendorong adanya suatu peradilan umum dan dalam proses ini juga memanggil Jaksa Agung,” kata perwakilan TAUD, Airlangga Julio, kepada para wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Menurut TAUD, kewenangan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan menjadi dasar kuat untuk menentukan forum peradilan yang tepat. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakjelasan yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum.

“Jaksa Agung mempunyai wewenang untuk mengkoordinasikan dan menentukan apabila suatu kejadian itu mengandung unsur tindak pidana militer dan tindak pidana umum agar Jaksa Agung menentukan ranahnya di peradilan militer, peradilan umum, atau koneksitas. Dan kami mendorong agar perkara ini tetap dalam peradilan umum,” ucap Airlangga.

TAUD menilai Komnas HAM perlu segera meningkatkan status penanganan kasus ini. Tidak hanya sebatas pemantauan, tetapi juga masuk ke tahap penyelidikan yang lebih serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

TAUD menilai pendekatan yang saat ini dilakukan Komnas HAM masih belum cukup untuk menjawab kompleksitas kasus tersebut. Padahal, terdapat indikasi kuat bahwa perkara ini mengandung unsur pelanggaran HAM berat yang memerlukan penanganan lebih mendalam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus Andrie Yunus dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Hal ini terlihat dari adanya dugaan keterlibatan struktur organisasi yang jelas serta pola tindakan yang sistematis.

“Kasus Andrie Yunus ini sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, mengingat unsur-unsur terstruktur jelas dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis [TNI], sudah diakui sendiri oleh institusinya, ada komando, dan dilakukan sistematik,” tegasnya.

Lebih lanjut, TAUD juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka melihat adanya ketegangan dan ketidakjelasan informasi antara institusi yang terlibat, yang berpotensi menghambat proses hukum.

Dalam situasi tersebut, TAUD memandang perlu adanya mekanisme independen yang mampu menjembatani berbagai kepentingan sekaligus mengungkap fakta secara objektif. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Kami juga ingin mendorong agar segera dibentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta. Kami bisa melihat bahwa di antara kedua institusi TNI dan Polri ini ada sesuatu ketegangan, dan ada ketidakjelasan informasi, ada ketidaktransparanan, dan adanya banyak pelanggaran hukum acara yang terjadi,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi