tirto.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyesali keputusan Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan pelimpahan kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
“Kami diinformasikan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke pihak Puspom [TNI]. Kami sangat menyesali dengan adanya pelimpahan ini karena sangat tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita,” tegas Afif dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Menurut Afif, proses penyidikan kasus tersebut saat ini masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Terlebih lagi, pada tanggal 25 Maret lalu, Polda Metro Jaya juga baru menyampaikan penanganan penyidikan kepada kejaksaan.
“Kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom,” tuturnya.
Selain itu, Afif menyampaikan TAUD saat ini juga mengajukan permohonan perlindungan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM.
Permohonan perlindungan itu diajukan atas nama beberapa orang tim kuasa hukum yang mendampingi proses penyidikan kasus Andrie Yunus. Sebab, TAUD menyebut ada sejumlah teror dan intimidasi yang dialami oleh pihak-pihak yang vokal dalam kasus ini.
Perwakilan TAUD lainnya, Jane Rosalina, menjelaskan pengajuan permohonan perlindungan itu menjadi langkah preventif guna mencegah teror dan intimidasi lanjutan.
“Ada beberapa ancaman yang potensial ditujukan kepada kami selaku kuasa hukum maupun pembela HAM lainnya ketika mengadvokasi kasus Andrie Yunus,” kata Jane.
Jane mengatakan teror dan intimidasi itu terjadi di ruang digital dan menyasar orang-orang yang vokal menyuarakan kasus Andrie Yunus, seperti contohnya yang terjadi di Sumatra Utara dan Jawa Barat.
“Ada individu-individu tertentu yang memang hari ini mendapatkan ancaman serangan, intimidasi, lewat serangan digital. Misalkan ancaman keluarganya dibuntuti, diteror, dan lain sebagainya. Itu sudah terjadi setidaknya kami menemukannya kepada jaringan kami yang hari ini menyuarakan kasus Andrie Yunus baik yang ada di Sumatra Utara maupun yang ada di Jawa Barat,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































