tirto.id - Pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 Periode 1 telah dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 19 Desember 2024. Seluruh peserta wajib memahami dan menaati tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 dan larangannya agar ujian berjalan dengan lancar.
Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B.KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 lalu, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 terbagi menjadi dua periode.
PPPK Periode 1 diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan (database) BKN.
Sedangkan PPPK Periode 2 ditujukan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Jika tidak ada perubahan jadwal, pelaksanaan tes kompetensi PPPK Periode 1 akan digelar mulai tanggal 2 hingga 19 Desember 2024. Sedangkan untuk PPPK Periode 2 saat ini masih dalam tahap pendaftaran seleksi yang berlangsung mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Prosedur dan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Prosedur dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 diatur dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi masing-masing. Seluruh peserta PPPK 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, dapat mengikuti tes kompetensi PPPK 2024 sesuai dengan jadwal masing-masing.
Peserta juga diwajibkan mematuhi dan memahami segala prosedur dan tata tertib pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 agar terlaksana dengan baik. Berikut ini merupakan prosedur dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024:
1. Peserta seleksi hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta seleksi menggunakan pakaian yang telah ditentukan yakni:
- Pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih polos;
- Celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap dan sepatu formal (warna gelap);
- Bagi peserta wanita yang mengenakan hijab, gunakan hijab berwarna hitam;
- Peserta yang mengenakan pakaian berbahan jeans/corduroy/khakis/legging dan/atau sandal tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi.
4. Peserta menyiapkan dokumen persyaratan seleksi kompetensi, antara lain:
- KTP asli atau Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang telah dicetak melalui laman SSCASN, dengan cetakan berwarna dan berkualitas baik.
6. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai untuk diperiksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
7. Peserta menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia;
8. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
9. Panitia seleksi melakukan pemeriksaan atau body checking menggunakan alat metal detector, jika ada hal yang mencurigakan akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh panitia seleksi;
10. Peserta menunggu di ruang tunggu steril sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT BKN;
11. Panitia Pelaksana CAT BKN membagikan kertas buram sekali pakai kepada peserta seleksi;
12. Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN dan diawasi oleh panitia pelaksana CAT BKN;
13. Peserta selama melaksanakan seleksi dengan CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada Panitia Pelaksana CAT BKN;
14. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Panitia Pelaksana CAT BKN;
15. Peserta mengambil barang yang dititipkan ditempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;
16. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming pada channel youtube milik instansi yang menjadi lokasi tes Seleksi Kompetensi PPPK 2024;
17. Peserta seleksi menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang.
Larangan Bagi Peserta Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Selain mematuhi prosedur dan tata tertib seleksi kompetensi, seluruh peserta PPPK 2024 juga wajib memahami larangan selama tes berlangsung. Jika peserta melakukan pelanggaran dalam daftar larangan berikut, peserta akan mendapatkan konsekuensi yang merugikan peserta itu sendiri.
Berikut ini merupakan larangan bagi peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 yang wajib diketahui:
1. Menitipkan barang-barang berharga di tempat penitipan barang yang telah disediakan;
2. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
7. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
8. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
9. Merokok dalam ruangan seleksi;
10. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
11. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi Bagi Peserta PPPK 2024 yang Melanggar Peraturan
Jika peserta PPPK 2024 melanggar peraturan yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sejumlah sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut ini merupakan sanksi bagi peserta PPPK 2024 yang melanggar peraturan:
1. Peserta yang datang terlambat pada saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan, dianggap MENGUNDURKAN DIRI dan dinyatakan TIDAK LULUS dalam proses Seleksi PPPK 2024;
3. Bagi peserta seleksi yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi Kompetensi (nomor peserta) / KTP Asli / Kartu Keluarga Asli / Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam seleksi kompetensi;
4. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap GUGUR dan DIKELUARKAN dari ruangan ujian dan DICORET dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra