Menuju konten utama

Tata Tertib Ujian SKD CPNS Mahkamah Agung 2024 & Pembagian Sesi

Berikut ini penjelasan soal rundown SKD CPNS 2024 di Mahkamah Agung (MA) dan penjelasan sesinya.

Tata Tertib Ujian SKD CPNS Mahkamah Agung 2024 & Pembagian Sesi
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Keuangan di Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (17/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) telah merilis tata tertib dan jadwal ujian SKD CPNS 2024. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak rincian berikut ini.

Melalui Surat Pengumuman Nomor 35/SEK/PENG.KP1.1.6/X/2024, diketahui bahwa tes SKD CPNS Mahkamah Agung 2024 dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Jadwal ini ditujukan bagi peserta dalam negeri.

Sementara bagi peserta CPNS MA 2024 di Luar Negeri, ujian SKD-nya dilaksanakan pada 22-24 Oktober 2024.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri merupakan tahapan seleksi ketiga dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.

Pada tes ini, para peserta akan dihadapkan ujian dengan tiga materi utama yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta yang dinyatakan lolos di tahap tes ini, selanjutnya akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Di samping itu, sebelum mengikuti ujian SKD, para peserta diimbau agar mengetahui tata tertib, rundown ujian, hingga titik lokasi tes SKD-nya.

Khusus bagi peserta CPNS Mahkamah Agung 2024, berikut adalah rincian tata tertib tes SKD beserta rundown dan titik lokasi ujiannya.

Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS Mahkamah Agung RI 2024

1. Peserta wajib:

a. Hadir di tempat ujian 90 (sembilan puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti rangkaian tahapan pelaksanaan yang telah ditentukan (registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, ruang tunggu steril, dan perpindahan ke ruang ujian);

b. Berpakaian rapi dan sopan, kemeja putih polos (bukan kaos), bawahan kain hitam (bukan jeans/korduroi), sepatu tertutup warna hitam (bukan sepatu sandal atau sandal), dan jilbab warna hitam bagi yang menggunakan.

c. Membawa:

1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau asli Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau asli Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

2) Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN;

3) Alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan mekanik);

2. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

3. Peserta dilarang membawa perhiasan serta barang elektronik atau barang berharga lainnya, panitia seleksi tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan;

4. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

5. Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa:

a. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau asli Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau asli Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

b. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN;

c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan mekanik).

6. Peserta di dalam ruang ujian dilarang:

a. Membawa buku, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, senjata api/tajam atau sejenisnya;

b. Menggunakan komputer/laptop selain untuk aplikasi CAT.

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;

e. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;

f. Merokok, membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian;

g. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

h. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

7. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

8. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

9. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib;

Rundown dan Pembagian Sesi SKD CPNS Mahkamah Agung RI 2024

Rundown Ujian SKD Selain Hari Jumat

Sesi I

- Registrasi: 06.30-08.00

- Pelaksanaan tes: 08.00-09.40

Sesi II

- Registrasi: 09.00-10.30

- Pelaksanaan tes: 10.30-12.10

Sesi III

- Registrasi: 11.30-13.00

- Pelaksanaan tes: 13.00-14.40

Sesi IV

- Registrasi: 14.00-15.30

- Pelaksanaan tes: 15.30-17.10

Rundown Ujian SKD Khusus Hari Jumat

Sesi I

- Registrasi: 06.30-08.00

- Pelaksanaan tes: 08.00-09.40

Sesi II

- Registrasi: 13.30-15.00

- Pelaksanaan tes: 15.00-16.40

Link Unduh Nama Peserta dan Titik Lokasi Ujian SKD CPNS Mahkamah Agung 2024

Untuk mengetahui daftar peserta dan titik lokasi ujiannya, unduh melalui link berikut ini;

- Link Peserta dan Titik Lokasi Ujian SKD CPNS MA 2024 Dalam Negeri

- Link Peserta dan Titik Lokasi Ujian SKD CPNS MA 2024 Luar Negeri

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra