Menuju konten utama

Tata Tertib Peserta Ujian ABM Kelas 12 Asesmen Bakat Minat 2024

Tata tertib peserta ABM kelas 12 tahun 2024 tertuang dalam juknis atau panduan ABM tahun ini. Berikut informasi selengkapnya.

Tata Tertib Peserta Ujian ABM Kelas 12 Asesmen Bakat Minat 2024
Ilustrasi ujian. foto/Istockphoto

tirto.id - Terdapat sejumlah tata tertib yang harus diperhatikan sekaligus dipatuhi peserta dalam ujian ABM Kelas 12. Peserta yang tidak mengindahkan tata tertib pelaksanaan ABM Kelas 12 dapat dikenakan sanksi seperti dilarang mengikuti ujian.

Berdasarkan jadwal Asesmen Bakat Minat (ABM) 2024 jenjang SMA, SMK, dan MA, pelaksanaan Ujian Periode II dimulai hari ini Senin, 4 November 2024. Ujian ABM SMA, SMK, dan MA 2024 Periode II ini akan berlangsung selama empat hari hingga Kamis, 7 November 2024 mendatang.

Asesmen Bakat Minat merupakan ujian dengan tujuan untuk menggali informasi tentang potensi dan kemampuan peserta didik pada bidang-bidang khusus. Lebih lanjut, ABM mampu berperan sebagai pemantau minat peserta didik berdasarkan jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu.

Ujian Asesmen Bakat Minat 2024 jenjang SMA, SMK, dan MA dilakukan melalui dua sistem meliputi tes berbasis komputer (Computerized Based Test "CBT") dan berbasis seluler secara daring. Adapun jenis tes yang diujikan dalam ABM mencakup tes bakat dan tes minat.

Tes bakat terdiri atas tujuh komponen meliputi spasial, verbal, penalaran, klerikal, mekanik, kuantitatif, dan penggunaan bahasa. Di sisi lain, tes minat mengukur tiga komponen yaitu minat dasar, metodis, dan praktis.

Tata Tertib Peserta ABM Kelas 12 Tahun 2024

Berkaitan pelaksanaan ABM, Kemendikbudristek telah merilis Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2024. Juknis ini salah satunya memuat tata tertib yang harus dipatuhi peserta selama mengikuti ujian. Berikut ini tata tertib peserta ABM Kelas 12:

  • Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan alat bantu hitung ke ruang ujian.
  • Peserta mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan ruang ujian.
  • Peserta membawa alat tulis masing-masing dan tidak boleh saling meminjam.
  • Peserta tidak boleh meninggalkan ruang selama ujian berlangsung. Sebagai gantinya, peserta sebelumnya ujian berlangsung, disarankan ke toilet.
  • Selama ujian berlangsung, peserta dilarang menanyakan jawaban soal kepada siapa pun, bekerja sama dengan peserta lain, maupun menggantikan atau digantikan orang lain.
  • Peserta yang menemui hambatan selama ujian dapat mengangkat tangan untuk mendapatkan bantuan dari proktor atau pengawas ujian.
  • Peserta yang menyelesaikan seluruh soal sebelum waktu ujian selesai, diperbolehkan meninggalkan ruangan.

Petunjuk Pengerjaan Soal Tes Ujian Asesmen Bakat Minat Kelas 12 Tahun 2024

Ilustrasi Ujian Nasional

Ilustrasi Ujian Nasional (ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)

Petunjuk Teknis Asesmen Bakat Minat Tahun 2024 juga berisi tentang petunjuk pengerjaan. Petunjuk ini bertujuan untuk mengarahkan peserta selama mengikuti ujian. Berikut ini petunjuk pengerjaan soal ujian Asesmen Bakat Minat Kelas 12:

  • Tes terdiri atas dua bagian meliputi bagian pertama berupa tes bakat dan bagian kedua tes minat.
  • Tes bakat terdiri atas 160 butir soal dengan waktu pengerjaan 120 menit.
  • Tes minat terdiri atas 108 butir soal dengan waktu pengerjaan 30 menit.
  • Terdapat jeda atau istirahat antara pengerjaan tes minat bakat dan minat selama 5 menit.
  • Peserta hanya dapat mengerjakan tes bakat dan minat sesuai alokasi waktu yang ditentukan.
  • Setiap memulai mengerjakan subtes, peserta wajib membaca petunjuk pengerjaan dan mengisi token untuk pengguna perangkat komputer.
  • Di bagian bawah monitor, terdapat daftar nomor soal dan status menjawab dengan menekan tombol "daftar soal". Soal yang dijawab ditandai dengan kotak warna hijau. Sedangkan soal belum dijawab ditandai dengan kotak warna putih.
  • Di bagian atas layar seluler, muncul daftar nomor soal dan status menjawab. Warna hijau untuk soal sudah dijawab dan warna kuning bagi soal belum dijawab.
  • Tidak ada pengurangan nilai untuk soal salah.
  • Pengerjaan subtes kuantitatif dapat menggunakan kertas buram/HVS untuk corat-coret.
  • Setelah mengerjakan subtes kuantitatif dan hendak mengerjakan subtes Klerikal-Memori, kertas buram/HVS untuk corat-coret dan alat tulis harus dikumpulkan kepada pengawas. Layar komputer akan memunculkan peringatan pengumpulan kertas corat-coret dan alat tulis.

Baca juga artikel terkait ABM 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani