tirto.id - Kementerian Agama (Kemanag) telah merilis tata tertib dan rundown ujian seleksi kompetensi PPPK 2024. Ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2024 dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap.
Seleksi kompetensi PPPK 2024 Kemenag tahap satu dilaksanakan pada tanggal 2-19 Desember 2024. Tahap dua berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2024.
Ujian seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50%. Ujian terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Wawancara, dan Tes Moderasi Beragama berbasis CAT.
Kelulusan ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir yang dilakukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Lantas, apa saja tata tertib dalam seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2024 ini?
Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2024
Tata tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2024 mencakup aturan kehadiran, larangan bagi peserta, dan kewajiban yang dilakukan.
Berikut ini adalah sejumlah tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum Seleksi dimulai.
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan:
a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap.
b. Wanita: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap.
c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai).
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
h. Merokok dalam ruangan seleksi.
i. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
j. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Rundown Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2024
Setelah mengetahui tata tertib ujian seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2024, berikut adalah rundown ujian yang dibagi berdasarkan hari, yakni selain Jumat (tiga sesi) dan hari JUmat (dua sesi):
A. Rundown Seleksi Kompetensi PPPK selain Hari Jumat
Sesi I
06.30 - 08.00 WIB durasi 90 menit
- Registrasi dan pemberian PIN peserta.
- Penitipan barang.
- Body checking.
- Peserta masuk ruang tunggu steril.
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
09.30 - 11.00 WIB durasi 90 menit
- Registrasi dan pemberian PIN peserta.
- Penitipan barang.
- Body checking.
- Peserta masuk ruang tunggu steril.
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
12.30 - 14.00 WIB durasi 90 menit.
- Registrasi dan pemberian PIN peserta.
- Penitipan barang.
- Body checking.
- Peserta masuk ruang tunggu steril.
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi.
B. Rundown Seleksi Kompetensi PPPK Hari Jumat
Sesi I
06.30 - 08.00 WIB durasi 90 menit.
- Registrasi dan pemberian PIN peserta.
- Penitipan barang.
- Body checking.
- Peserta masuk ruang tunggu steril.
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
13.00 - 14.30 WIB durasi 90 menit.
- Registrasi dan pemberian PIN peserta.
- Penitipan barang.
- Body checking.
- Peserta masuk ruang tunggu steril.
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus