Menuju konten utama

Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Cara Daftar, dan Tahapan

Berikut ini syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran PPPK Kemenag 2024, cara, dan tahapannya.

Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Cara Daftar, dan Tahapan
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 pada 21 Oktober 2024. Simak cara daftar dan tahapannya berikut.

Kemenag mengalokasikan 89.781 formasi PPPK dengan berbagai rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan masing-masing yang telah ditentukan sesuai pengumuman nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024.

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Tahap I diperuntukkan bagi dua kategori pelamar. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024.

Kategori pertama PPPK Kemenag 2024 diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sedangkan kategori kedua PPPK Kemenag 2024 diperuntukkan bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I dilangsungkan mulai tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2024 mendatang. Berikut rincian jadwal pengadaan PPPK Kemenag 2024:

20 Oktober - 3 November 2024: Pengumuman Seleksi

21 Oktober - 4 November 2024: Pendaftaran Seleksi

21 Oktober - 9 November 2024: Seleksi Administrasi

10 - 11 November 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

12 - 14 November 2024: Masa Sanggah

12 - 16 November 2024: Jawab Sanggah

15 - 21 November 2024: Pengumuman Pasca Masa Sanggah

22 - 23 November 2024: Penarikan data final Seleksi Kompetensi

24 - 28 November 2024: Penjadwalan Seleksi Kompetensi

29 November - 1 Desember 2024: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi

2 - 19 Desember 2024: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

7 - 23 Desember 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

10 - 21 Desember 2024: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

13 - 28 Desember 2024: Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

24 - 31 Desember 2024: Pengumuman Hasil Kelulusan

1 - 31 Januari 2025: Pengisian DRH NI PPPK

1 - 28 Februari 2025: Usul Penetapan NI PPPK

Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2024

Pelamar PPPK Kemenag 2024 harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan. Selain itu, pelamar PPPK Kemenag 2024 juga harus memenuhi kriteria khusus berdasarkan ketentuan masing-masing instansi.

Berikut merupakan syarat pendaftaran PPPK Kemenag berdasarkan pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 yang dirilis pada 20 Oktober 2024 oleh Ketua Panitia Seleksi, Muhammad Ali Ramdhani.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

c. Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.

8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;

c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor; dan

d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor;

e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

17. Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan

19. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Persyaratan Khusus

1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;

2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;

3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli;

4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.

Cara Daftar PPPK Kemenag 2024

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dilakukan secara daring melalui laman SSCASN. Pelamar harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu pelamar harus mengisi sejumlah form yang diminta dan mengunggah KTP yang sah serta melakukan swafoto. Pastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar.

Berikut tata cara pendaftaran PPPK Kemenag 2024:

1. Pelamar memilh formasi yang akan dilamar melalui laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil pengecekan formasi;

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya;

3. Pelamar melengkapi data diri sesuai yang diminta;

4. Pelamar memilih/meng-klik pilihan jenis seleksi PPPK;

5. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formal) berdasarkan pencetakan dokumen hasil pengecekan formasi yang telah dilakukan pada poin 1.

6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan;

7. Pelamar mengunggah sejumlah dokumen yang diminta sesuai ketentuan sistem.

Tahapan PPPK Kemenag 2024

Seluruh peserta seleksi PPPK Kemenag 2024 harus melalui beberapa tahapan seleksi sebelum dinyatakan lolos menjadi PPPK Kemenag 2024 meliputi Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Tahapan Seleksi Administrasi

Pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman SSCASN dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenag.

Tahapan Seleksi Kompetensi

Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50%. Ujian Seleksi Kompetensi terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, Wawancara dan Tes Moderasi Beragama berbasis CAT.

Hasil Akhir

Kelulusan akhir seleksi PPPK ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Dipna Videlia Putsanra