tirto.id - Rekrutmen Polri 2024 dibuka sejak 25 Maret-21 April 2024. Peserta yang mengikuti pendaftaran diimbau untuk mempersiapkan diri termasuk mengetahui tata cara verifikasi offline di Polres.
Selain itu, peserta calon Taruna-Taruni Akademi Kepolisian (AKPOL) Tahun 2024 ini diwajibkan memenuhi kriteria serta memenuhi setiap berkas persyaratan pendaftarannya.
Pendaftaran Polri 2024 dilakukan secara daring dengan ketentuan yang telah disesuaikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Peserta yang tertarik untuk mendaftar dapat mengakses laman resmi penerimaan.polri.go.id.
Setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan, peserta juga harus melakukan verifikasi secara offline di Polres terdekat. Berikut tata caranya.
Syarat Pendaftaran Polri 2024
Syarat Umum
- Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) pria atau wanita.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani (sesuai keterangan sehat dari institusi kesehatan).
- Berusia paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK).
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Cara Daftar Online Rekrutmen Polri 2024
Berikut ini cara mendaftar rekrutmen untuk Polri 2024:
- Akses laman resmi penerimaan.polri.go.id.
- Pilih jenis seleksi Taruna/Taruni Akpol.
- Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas lengkap pendaftar.
- Setelah mengisi form registrasi, peserta akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang dapat digunakan untuk login ke halaman dashboard rekrutmen Polri 2024.
- Selanjutnya peserta harus mencetak form registrasi online untuk verifikasi secara offline di Polres.
Tata Cara Verifikasi Offline Pendaftaran Polri 2024 di Polres
Ikuti langkah berikut ini untuk verifikasi offline pendaftaran Polri 2024:
1. Pendaftar tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
2. Verifikasi dapat dilakukan di Polres terdekat setiap hari mulai dari jam 08.00-16.00 waktu setempat.
3. Pendaftar melakukan perekaman wajah di Polres.
4. Pendaftar membawa berkas administrasi dan fotokopi rangkap 2 yang mencakup:
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi, bagi yang belum memiliki KTP dapat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
- Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
- Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopi;
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
- Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau katebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
6. Peserta yang dinyatakan lengkap dalam menyerahkan berkas pendaftaran, akan mendapatkan nomor ujian.
7. Ikuti arahan selanjutnya.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra