Menuju konten utama

Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19 & Ketentuan Syariat Islam

Bagaimana tata cara dan ketentuan pemulasaraan jenazah Covid-19?

Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19 & Ketentuan Syariat Islam
Proses pemakaman jenazah Covid-19 sesuai prokes yang dihadiri beberapa kerabat keluarga di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (6/7/21). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Wakil Kepala BAZNAS Tanggap Bencana Taufiq Hidayat memaparkan bahwa selama peningkatan kasus COVID-19 banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan dan mengakibatkan pasien melakukan isolasi mandiri dengan kondisi protokol kesehatan yang kurang layak.

Ia menerangkan hal ini menyebabkan polemik baru dengan banyak meningkatnya kasus kematian dalam keadaan isoman dimana jenazah telah meninggal lebih dari empat jam, bahkan beberapa tercatat lebih dari 20 jam.

Keadaan ini berbuntut pada meningkatnya permintaan untuk membantu proses pemulasaraan jenazah isoman, demikian sebagaimana dikutip dari rilis persnya.

Ketua Bidang Koordinasi Relawan Satgas COVID-19 Andre Rahadian mengatakan, “Melihat kenaikan angka tren kematian akibat COVID-19 mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaraan semakin besar. Seluruh jenazah perlu untuk diproses secara cepat dan tepat oleh tenaga pembantu pemulasaraan yang paham mengenai cara pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan COVID-19 dan juga sesuai dengan pedoman keagamaan. Oleh karena itu, diharapkan webinar hari ini mampu menggugah hati para relawan untuk turun tangan menjadi relawan pemulasaraan jenazah COVID-19 sebagai tenaga pembantu yang memiliki standar keahlian dan pemahaman yang tepat.”

“Kenapa relawan sangat diharapkan untuk turun tangan dalam proses ini? Karena data dan fakta mengatakan bahwa angka kematian yang tinggi menyebabkan terjadinya antrean jenazah untuk proses pemulasaraan. Bahkan di beberapa lokasi, jenazah sempat terbengkalai dan tertahan karena minimnya tenaga pemulasaraan yang tersedia,” terang Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo.

Cara pemulasaraan jenazah Covid-19

Kepala Sub-Bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas COVID-19 dr. Jossep Frederick William menjelaskan bahwa pemulasaraan jenazah seyogyanya dilakukan sesegera mungkin, yaitu tidak lebih dari 24 jam setelah kematian.

Selanjutnya jenazah disalatkan sesuai syariat keagamaan, dilakukan proses disinfeksi dan penguburan jenazah yang harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Adapun jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

“Kenapa bungkus plastik itu sangat mutlak dalam proses penanganan jenazah COVID-19? Hal itu untuk menghindari paparan cairan milik jenazah yang masih mengandung virus untuk menginfeksi tenaga pemulasaraan dan lingkungan sekitar,” tambah Jossep.

Senada dengan paparan narasumber lainnya, Leli Saptawati menambahkan mengenai tata cara atau kewajiban yang harus dilakukan bagi relawan pemulasaraan agar agar tidak terpapar virus dari jenazah COVID-19 yang ditangani.

Menurut standar CDC WHO dan Kementerian Kesehatan RI, petugas pemulasaraan diharuskan memakai Alat Perlindungan Diri (APD), yaitu gaun tahan air dengan lengan panjang berkaret yang dilapisi apron, masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata (kacamata/ face shield), sarung tangan, dan sepatu boots.

Menilik dari konsep syariat Islam KH Abdul Muiz Ali menegaskan, “Penangananan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk dalam kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu untuk dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan. Untuk lebih lengkapnya, seluruh informasi yang tertuang dapat dibaca dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7.”

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya