Menuju konten utama

Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Mulai Berlaku 9 Agustus

Tarif tol akan mulai disosialisasikan melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS).

Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang Mulai Berlaku 9 Agustus
Petugas membersihkan area gerbang tol Singosari yang belum beroperasi di Malang, Jawa Timur, Minggu (12/5/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Tarif Tol Pandaan Malang Seksi I-III dan Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II akan resmi diberlakukan pada 9 Agustus 2019.

Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, dua anak usaha Jasa Marga yakni Jasamarga Pandaan Malang (JPM) dan Jasamarga Pandaan Tol (JPT) akan mulai melakukan sosialisasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS).

JPM adalah pengelola Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 30,625 Km, sementara JPT merupakan pengelola Jalan Tol Gempol-Pandaan yang merupakan akses menuju Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 1,5 Km.

"Untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di Gerbang Tol, pengguna jalan diimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," katanya.

Sebelumnya, lanjut Dwimawan, dua ruas jalan tersebut telah diuji coba dioperasikan tanpa tarif tol sejak 14 Mei 2019 untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat.

Besaran tarif tol yang bakal diberlakukan nantinya mengacu pada dua Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yakni Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

Sesuai Keputusan tersebut, tarif ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan). Untuk Golongan I sebesar Rp1.500, Golongan II Rp2.000, Golongan III Rp2.000, Golongan IV Rp3.000, Dan Golongan V 3.000.

Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut.

  • Golongan I Rp29.000 (Rp27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan).
  • Golongan II dan Golongan III Rp43.500 (Rp41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan).
  • Golongan IV dan Golongan V Rp58.000 (Rp55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan).

Baca juga artikel terkait TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra