tirto.id - Kementerian Perhubungan memutuskan aturan baru mengenai penyesuaian tarif ojek online (Ojol). Aturan tersebut rencananya akan dilakukan pda 29 Agustus 2022.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022, Kemenhub membuat kebijakan perubahan tarif, baik tarif minimal maupun rentang tarif per kilometer untuk jasa transportasi online berbasis kendaraan bermotor roda dua.
Dalam aturan itu juga dijelaskan terdapat pembagian tiga zonasi. Mulai dari zona I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya ada zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Tarif Ojol Terbaru:
- Besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
- Besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
- Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin