Menuju konten utama

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Baru Ojol, Ini Alasannya

Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) alasannya karena ingin memperpanjang waktu untuk sosialisasi.

Pengendara Ojek Online mengendarai motor sembari memainkan telepon genggam di kawasan Palmerah, Jakarta, Senin (5/3/2018). 5 Maret hingga 28 Maret Polisi Lalu Lintas menggelar Operasi Keselamatan yang salah satu pasalnya melarang untuk bermain telepon genggam sambil berkendara. tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan alasan penundaan tersebut lantaran pihaknya ingin memperpanjang waktu untuk sosialisasi.

Adapun aturan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan yang terbit pada 4 Agustus 2022, menjelaskan perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut, dia menuturkan penambahan waktu sosialisasi berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Diharapkan waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya diketahui, terdapat pembagian tiga zonasi. Mulai dari zona I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya ada zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Tarif Ojol Terbaru:

  • Besaran biaya jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
  • Besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
  • Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Baca juga artikel terkait TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin