tirto.id - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok mengatakan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif baru untuk angkutan umum yang beroperasi di seluruh wilayah Ibu Kota pada Jumat (8/4/2016).
"Mulai hari ini, tarif angkutan umum yang baru mulai kami berlakukan. Surat Keputusannya sudah saya tanda tangani," kata Ahok.
Oleh karena itu, Ahok itu menegaskan apabila diketahui masih ada angkutan umum yang belum menurunkan tarifnya, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau ada angkutan umum yang bandel, tidak mau menurunkan tarif, langsung kami tindak tegas. Kami akan menggelar razia untuk mengecek apakah semua angkutan sudah menurunkan tarif atau belum," ujarnya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI serta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) bersepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum di wilayah Ibu Kota.
Surat Keputusan (SK) mengenai penurunan tarif angkutan umum tersebut juga telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sehingga dapat diberlakukan.
Rincian penurun tarif angkutan umum tersebut, yakni tarif bus kecil (angkot) dari Rp3.500 menjadi Rp3.000, tarif bus sedang dari Rp3.800 menjadi Rp3.500 dan tarif bus besar dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.
Sementara itu, tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama turun dari Rp7.500 menjadi Rp6.500. Sedangkan tarif per kilometer turun dari Rp4.000 menjadi Rp3.500, waktu tunggu dari Rp48.000 jadi Rp42.000. (ANT)