Menuju konten utama

Tapol Papua Alexander Gobay Divonis 10 Bulan Penjara

Alexander Gobay juga dianggap majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana makar.

Tapol Papua Alexander Gobay Divonis 10 Bulan Penjara
Aksi solidaritas menuntut pembebasan tahanan politik Papua di kota Bogor, Senin (15/6/2020). (Twitter/@friwp)

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memvonis terdakwa makar Alexander Gobay, 10 bulan kurungan, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Rabu (17/6/2020). Vonis yang diterima Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura ini jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara.

Seperti halnya terdakwa lainnya yang sudah divonis, Alexander Gobay juga dianggap majelis hakim telah terbukti melangar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Alexander Gobay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono.

Terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara Rp5 ribu. Enam terdakwa makar lainnya pun juga sudah divonis yakni Buchtar Tabuni (11 bulan), Agus Kossay (11 bulan), Irwanus Uropmabin (10 bulan), Feri Kombo (10 bulan), dan Hengky Hilapok (10 bulan) dan terakhir terdakwa Steven Itlay yang divonis 11 bulan penjara.

Ketujuh lelaki itu berdemonstrasi menentang rasisme pada Agustus 2019, kemudian ditangkap polisi dan dituduh makar. Mereka dipindahkan ke Balikpapan dengan alasan keamanan di Papua. Dalam tuntutan, jaksa menuntut hukuman terendah lima tahun, bahkan 15 tahun untuk Agus Kossay dan Steven Itlay, serta 17 tahun untuk Buchtar Tabuni.

Baca juga artikel terkait KASUS MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto