tirto.id - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Adrianus Y. Tomana, dari Kejaksaan Negeri Jayapura menuntut Kossay, dengan pidana penjara selama 15 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Kossay dengan pidana penjara selama 11 bulan," bunyi putusan majelis hakim PN Balikpapan, Rabu (17/6/2020).
Berdasarkan catatan reporter Tirto, tahanan politik (Tapol) Agus Kossay, pertama kali ditahan pada, 18 September 2019 yang lalu oleh polisi. Setidaknya Kossay telah mengalami 8 kali perpanjangan masa penahanan. Vonis hakim tersebut, akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Kossay.
Kossay dianggap melangar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Agus Kossay, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar yang dilakukan secara bersama-sama," kata majelis hakim.
Lelaki 33 tahun itu, dihukum karena tudingan, mengikuti demonstrasi menolak rasisme pada, 19 Agustus 2019. Majelis hakim PN Balikpapan juga membebani Kossay, membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Menanggapi putusan tersebut, Kossay akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya terlebih dahulu. Sedangkan advokat dari Perkumpulan Advokasi Hak Asasi Manusia Papua Gustaf Kawer yang mendampingi Kossay mengatakan, akan memanfaatkan rentang waktu satu minggu untuk memikirkan akan melakukan banding atau tidak.
"Terima kasih banyak untuk vonis yang rendah, untuk upaya hukum kami akan pikir-pikir," kata Kawer.
Dalam kesempatan tersebut, Kossay juga mengucapkan terima kasih terhadap banyak pihak yang mendukungnya.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan