Menuju konten utama

Tanggapan BNPB Soal Kemungkinan Gempa Palu Jadi Bencana Nasional

Apakah pemerintah akan menetapkan gempa dan tsunami di Sulawesi tengah sebagai bencana nasional?

Tanggapan BNPB Soal Kemungkinan Gempa Palu Jadi Bencana Nasional
Warga melintas di jalan dengan kondisi retak akibat dampak gempa Palu di Perumnas Balaroa, Palu Barat, Sulawesi Tengah, Minggu (30/9/2018). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah sementara korban tewas akibat gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah sebanyak 832 orang. Berdasar data per Minggu (30/9/2018) pukul 13.00 WIB itu, ada 821 korban meninggal di Palu dan 11 di Donggala.

Jumlah korban meninggal sangat mungkin bertambah. Pencarian korban terus berlangsung. Sementara pendataan di daerah terdampak selain Palu masih terhambat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan para korban yang meninggal akan dikuburkan secara massal. Keputusan untuk menguburkan para korban secara massal didasari pertimbangan kesehatan.

“Korban [meninggal] sejak 28 September (2018), diperkirakan dapat menimbulkan penyakit. Karena itu, yang sudah diidentifikasi, harus segera dimakamkan,” kata Sutopo usai jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Minggu (30/9/2018).

Dia mengaku belum tahu jumlah korban meninggal yang bakal dikuburkan massal. Ia mengatakan informasi lengkap terkait data korban dan lokasi pemakaman menjadi domain kepolisian. Untuk proses identifikasi korban tewas, kata dia, dilakukan Disaster Victim Identification (DIV) oleh Polda Sulteng dan Polri.

Sutopo juga mencatat jumlah sementara korban luka berat ada 540 orang. Sementara jumlah pengungsi yang tersebar di 24 titik kini mencapai 16.372 jiwa.

Di sisi lain, evakuasi korban di Donggala, Sigi dan Parigi Moutong belum bisa maksimal. Sejumlah kendala yang dihadapi Tim SAR di antaranya listrik padam, akses komunikasi terbatas, alat berat dan jumlah personel minim, banyak jalan rusak, serta luasnya daerah terdampak.

“Untuk di Palu, sejumlah daerah yang menjadi fokus pencarian korban saat ini ialah Hotel Roa-Roa, Mall Ramayana, Restaurant Dunia Baru, Pantai Talise, Perumahan Balaroa, dan puing-puing bangunan yang hancur,” kata Sutopo.

Apakah Gempa Palu dan Donggala Layak Jadi Bencana Nasional?

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sudah menetapkan masa tanggap darurat akibat bencana gempa serta tsunami di provinsinya selama 14 hari atau sejak 28 September sampai 11 Oktober 2018.

BNPB mencatat 4 daerah terdampak berat akibat bencana ini ialah: Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong. Kerusakan di Palu lumayan parah. Banyak gedung dan jembatan ambruk. Permukiman seperti Perumnas Balaroa dan Desa Petobo pun rusak total sebab tanahnya amblas usai gempa terjadi.

Lalu, apakah gempa dan tsunami di Sulteng ini akan ditetapkan sebagai bencana nasional? Presiden Joko Widodo akan memutuskan hal ini setelah memantau kondisi dampak bencana dan membahasnya di kabinet. Jokowi mengunjungi Palu, pada Minggu siang.

Sementara Sutopo mengatakan penetapan bencana nasional bukan hal yang mudah. Lagipula, menurut dia, kondisi di Palu dan Donggala tidak lantas lumpuh total seperti saat tsunami di Aceh pada 2004.

“Pasti Pak Presiden harus menerima laporan lengkap dengan kondisi yang ada saat ini. Kita lihat meski kotanya [menjadi] seperti itu, tapi masih ada daerah-daerah yang aman. Wali Kota dan perangkat pemerintah daerahnya ada,” jelas Sutopo.

Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, ada lima hal yang bisa menjadi alasan penetapan bencana nasional. Kelima variabel itu ialah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terdampak bencana dan dampak sosial ekonomi yang timbul.

Baca juga artikel terkait GEMPA PALU DAN DONGGALA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom