Menuju konten utama

Tanda Rekening Bank Sudah Dibuka Blokir PPATK & Cara Ceknya

PPATK telah menyelesaikan analisis 122 juta rekening dormant, untuk selanjutnya direaktivasi pihak bank. Cek tanda rekening dormant sudah kembali dibuka.

Tanda Rekening Bank Sudah Dibuka Blokir PPATK & Cara Ceknya
Interface BNI Mobile Banking. FOTO/BNI

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) pada Selasa (5/8/2025).

Proses selanjutnya ialah pembukaan kembali atau reaktivasi, diserahkan ke perbankan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan data rekening yang berstatus dormant ini diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

"Per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” katanya Selasa, dikutip dari ANTARA.

Setelah proses analisis selesai, rekening-rekening yang sebelumnya diblokir akan masuk ke tahap reaktivasi. Artinya, rekening tersebut bisa kembali diaktifkan agar dapat digunakan seperti biasa.

Namun, proses ini tidak serta-merta terjadi secara seragam, karena PPATK telah menyerahkan kembali kewenangan reaktivasi ke masing-masing bank. PPATK menyebutkan bahwa waktu pengaktifan kembali bersifat relatif.

Artinya, lamanya proses reaktivasi akan sangat bergantung pada kebijakan dan mekanisme internal dari setiap lembaga perbankan. Beberapa bank mungkin lebih cepat, sementara yang lain mungkin membutuhkan waktu lebih lama. Lantas, apa tanda-tanda blokir rekening sudah dibuka?

Tanda PPATK Buka Blokir Rekening Bank

Bagi pemilik rekening yang sebelumnya mengalami pemblokiran oleh PPATK, saat ini telah dikonfirmasi bahwa proses reaktivasi terhadap rekening-rekening tersebut telah dilakukan.

Terdapat indikasi rekening yang semula diblokir kini mulai dibuka kembali, menandakan bahwa PPATK telah menyelesaikan tahap analisis dan memberikan wewenang kepada pihak bank untuk menindaklanjuti. Berikut ini tanda rekening yang diblokir sudah kembali dibuka pihak bank:

1. Mendapatkan pemberitahuan dari bank

Nasabah akan menerima pemberitahuan resmi dari pihak bank yang biasanya disampaikan pesan singkat (SMS), email, atau notifikasi di aplikasi perbankan.

2. Aktivitas transfer rekening sudah berjalan normal

Nasabah dapat mengirim dan menerima dana tanpa kendala, baik melalui ATM, mobile banking, maupun layanan perbankan. Sebab, sejumlah transaksi umumnya tidak bisa dilakukan saat rekening masih berstatus dormant.

3. Saldo aman dan bisa ditarik tunai

Nasabah dapat melihat saldo secara normal serta melakukan penarikan maupun saldo dapat diakses kembali tanpa hambatan, baik melalui ATM maupun teller bank.

Cara Cek Apakah Bank Sudah Dibuka Blokir PPATK?

Setelah adanya kebijakan pemblokiran terhadap sejumlah rekening oleh PPATK, sebagian nasabah mungkin merasa perlu memastikan status rekening mereka, khususnya apakah blokir tersebut sudah dicabut atau belum.

Mengetahui cara yang tepat untuk memeriksa apakah rekening sudah kembali aktif akn membantu nasabah mendapatkan kepastian dan menghindari kebingungan saat melakukan transaksi.

Berikut beberapa cara untuk mengecek apakah rekening bank sudah dibuka blokirnya oleh PPATK:

  • 1. Cek melalui mobile banking atau internet banking: Coba akses aplikasi perbankan dan lakukan transaksi ringan seperti cek saldo atau transfer.
  • 2. Gunakan mesin ATMMasukan kartu ke mesin ATM dan coba lakukan penarikan tunai atau cek saldo: Jika berhasil dan tidak muncul notifikasi pemblokiran, berarti rekening sudah tidak diblokir.
  • 3. Hubungi layanan nasabah (call center): Hubungi customer service bank melalui telepon untuk menanyakan status rekening dan siapkan data diri dan informasi rekening untuk proses verifikasi.
  • 4. Datang langsung ke kantor cabang bank: Datang ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi resmi mengenai status rekening dan prosedur jika masih terblokir.
  • 5. Periksa notifikasi dari pihak bank: Bank biasanya mengirimkan pemberitahuan jika ada perubahan status rekening, baik melalui SMS, email, maupun notifikasi di aplikasi.
  • 6. Tanyakan lewat media sosial resmi bank: Beberapa bank aktif merespons keluhan atau pertanyaan melalui media sosial resmi.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap seputar pemblokiran rekening oleh PPATK, termasuk perkembangan terbaru dan panduan bagi nasabah, dapat mengunjungi artikel-artikel lainnya melalui link berikut:

Berita Terbaru PPATK

Baca juga artikel terkait EKONOMI AKTUAL atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan