Menuju konten utama
Sidang Dakwaan Kasus Hoaks

Tak Dikunjungi Prabowo & BPN, Ratna Sarumpaet: Dia Sibuk Kampanye

Terdakwa kasus penyebaran informasi bohong dan berita hoaks Ratna Sarumpaet mengatakan, ketidakhadiran pihak BPN dan Prabowo Subianto dalam sidang perdananya karena alasan sibuk berkampanye.

Tak Dikunjungi Prabowo & BPN, Ratna Sarumpaet: Dia Sibuk Kampanye
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). tirto.id/Adrian pratama taher

tirto.id - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi didakwa terkait kasus penyebaran informasi bohong dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Namun, dalam pantauan Tirto, tidak ada pihak dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang hadir dan mengunjungi Ratna dalam proses pembacaan dakwaan.

Menanggapi ketidakhadiran Prabowo maupun tim BPN, Ratna berpendapat positif. Ia menyebutkan, Prabowo dan tim sedang sibuk berkampanye, sehingga tidak bisa hadir.

"Dia kan lagi sibuk kampanye," sebut Ratna usai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Ratna pun tidak menjawab ketika ditanya apakah dirinya telah ditinggal BPN. Ia berdalih, saat ini hanya pembacaan dakwaan semata. Ratna justru menjawab kalau dirinya hanya membohongi anaknya.

Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasrudin menceritakan jika tak ada seorang pun pihak dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang mengunjunginya, padahal ia dan BPN dulu sempat dekat.

"Sama sekali nggak ada. Nggak ada orang BPN yang menghubungi atau bertemu atau apa. Sama sekali gak ada," kata Insank kepada Tirto, Rabu (27/2/2019) kemarin.

Meski tidak dikunjungi tim BPN, salah satu anggota BPN Andre Rosiade terlihat hadir di kompleks PN Jakarta Selatan. Andre yang juga Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga itu mengaku kedatangannya bukan dalam rangka menghadiri sidang Ratna.

"Gue nggak ada urusan sama mak lampir, gue ada urusan yang lain," kata Andre saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/2/2019).

Andre tidak merinci Urusan pribadi yang dimaksud. Namun, politikus Gerindra itu menyebutkan kedatangannya dalam rangka urusan perusahaan.

Meskipun tidak memantau sidang, Andre menyebut, BPN ingin agar perkara Ratna bisa ditemukan pelakunya. Ia kembali menyatakan kalau mereka adalah korban dari kebohongan Ratna.

"Kan sidang ini dihubung-hubungkan dengan kita nih. Yang pasti kami kan korban dari mari kita tunggu sajalah sidang," ujar Andre.

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa dirinya dipukuli. Padahal, Ratna justru menjalani operasi kesehatan.

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno