Menuju konten utama

Tabrak Lari Pengendara Mobil di Jakarta Selatan, Melukai 7 Orang

Pelaku penabrak sejumlah kendaraan telah melukai 7 orang pengendara di Jakarta Selatan.

Tabrak Lari Pengendara Mobil di Jakarta Selatan, Melukai 7 Orang
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan Ita Sachari (27) di jalan Margonda, Depokt. tirto.id/Alfianputraabdi

tirto.id - Sebuah mobil sedan hitam menabrak 3 sepeda motor dan 1 mobil mulai dari Jalan Rasuna Said hingga Jalan Masjid Ar Rahman, Jakarta Selatan. Pelaku kini sudah diamankan polisi.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pengemudi beberapa kali menabrak lalu melanjutkan perjalanan.

"Pelaku ialah DS (38). Ia menabrak mobil yang dikendarai Marno [tidak luka] di Jalan Rasuna Said arah ke Jalan Warung Buncit sebelum underpass traffic light Kuningan, sekitar pukul 19.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2019).

Baca juga

Kemudian, kata Nasir, DS melanjutkan perjalanan menuju ke Jalan Minangkabau dan kembali menabrak motor milik Sandi Sutami (27), sekitar pukul 19.16 WIB.

Korban, lanjut dia, mengalami luka memar di kedua lutut kaki dan pinggang serta luka di telapak tangan.

Selanjutnya DS mengendarai mobil menuju Jl Minangkabau arah Manggarai. Di lokasi ini, Iwan dan Hani yang berboncengan jadi korban penabrakan, sekitar pukul 19.30 WIB.

Iwan lecet di siku dan kedua kali serta bibir memar, sedangkan Hani memar di bahu kanan dan kaki kanan ditambah kepala membentur aspal.

DS diduga lari dan terus mengendarai mobil ke Jalan Saharjo, di depan Kompleks Akabri. Ia menabrak seorang sopir ojek online, Mohammad Erlan Syamur yang membawa penumpang yakni Fitriah, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban perempuan mengalami pergelangan tangan kanan patah, paha kanan luka robek, telapak kaki kanan lecet," ucap Nasir.

Pelaku kabur dan melaku ke Jalan Masjid Ar Rahman arah ke Jalan Minangkabau. Ia menabrak pengendara motor, Salsabila Hanifa dan penumpangnya, Fani, sekitar pukul 20.00 WIB.

Salsabila luka di pinggul kanan sampai ke kaki luka terseret, siku kanan, lutut kanan dan tapak jari kiri luka. Fani luka di pinggul bagian belakang.

Polisi saat ini masih mengusut perkara tersebut untuk mengetahui penyebab pelaku menabrak sejumlah pengendara secara beruntun.

Pelaku sempat akan kabur, namun berhasil dikejar warga. DS terancam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali