Menuju konten utama

Syarat Usia dan Kualifikasi Pendidikan Pendaftaran P3K Kemenag 2019

Kemenag membuka pendaftaran P3K eks honorer sebanyak 20.790 formasi, untuk tenaga guru dan dosen, mulai Kamis (14/2/2019) hari ini.

Syarat Usia dan Kualifikasi Pendidikan Pendaftaran P3K Kemenag 2019
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel memperlihatkan kartu tesnya saat mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) di kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag), membuka sebanyak 20.790 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) eks honorer tahap I, untuk tenaga guru dan dosen.

Pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Kamis (14/2/2019) secara online melalui website BKN yaitu sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M. Nur Kholis Setiawan mengatakan, eks Tenaga Honorer K-II untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.

Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen.

“Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN),” ucap Nur Kholis seperti dikutip dari laman resmi Setkab.go.id.

Nur Kholis menambahkan, sebanyak 20.790 diantaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.

Jumlah 20.790 itu terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara).

Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Data Biro Kepegawaian Kemenag, menurut Nur Kholis, mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K-II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013.

Sekjen Kemenag itu juga menegaskan, bahwa seluruh proses pengadaan PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya.

Karena itu, dia mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.

Baca juga artikel terkait P3K KEMENAG atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH