Menuju konten utama

Pendaftaran P3K 2019: Kemenag Buka 20 Ribu Formasi Hari Ini

Hari ini, Kamis (14/2/2019), Kemenag membuka pendaftaran P3K eks honorer sebanyak 20.790 formasi, untuk tenaga guru dan dosen.

Pendaftaran P3K 2019: Kemenag Buka 20 Ribu Formasi Hari Ini
Ilustrasi. Sejumlah pencari kerja antre mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

tirto.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Kementerian Agama (Kemenag) mulai dibuka, Kamis (14/2/2019) hari ini.

Melansir dari laman resmi Setkab.go.id, pada rekrutmen tahap I tahun 2019 ini, Kemenag mengusulkan 20.790 formasi, semuanya adalah untuk tenaga guru dan dosen.

“Para calon peserta bisa mendaftar mulai hari ini, Kamis (14/2/2019) secara online melalui website BKN yaitu sscasn.bkn.go.id ataussp3k.bkn.go.id,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M. Nur Kholis Setiawan, di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Data Biro Kepegawaian Kemenag, menurut Nur Kholis, mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K-II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013.

Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.

Jumlah 20.790 itu terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara).

Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K-II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” ujar Nur Kholis seraya menambahkan, bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK.

Menurut Sekjen Kemenag itu, Eks Tenaga Honorer K-II untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019.

Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1/D-IV untuk guru, dan S2 untuk dosen.

“Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN),” ucap Nur Kholis.

Sekjen Kemenag itu juga menegaskan, bahwa seluruh proses pengadaan PPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya.

Karena itu, dia mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi.

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH