tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jumlah pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) honorer tahap I mencapai 31.686 orang pada Kamis (14/2/2019) pukul 11.03 WIB.
Dalam cuitannya, BKN menyampaikan, 31.686 tersebut merupakan jumlah akun pelamar yang mendaftar di website SSP3K BKN atau ssp3k.bkn.go.id.
Sementara pelamar yang berhasil mengisi form pendaftaran PPPK Honorer mencapai 14.827 orang. Pelamar PPPK Honorer yang berhasil mendaftar atau submit dokumen baru mencapai 4.556 orang.
"Bagi pelamar yang belum isi form daftar dan submit dokumen, yuk segera lengkapi datamu," cuit BKN.
Seleksi PPPK atau P3K tahap I 2019 ini dibuka untuk tenaga honorer eks K-II seperti guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Jadwal pendaftaran baka dibuka hingga 17 Februari mendatang, jika tak ada kendala.
#SobatBKN, berikut update pendaftaran Tahap I #P3K2019, 31.686 akun terbentuk dan sebanyak 4.556 sudah submit dokumen per 14 Februari 2019 pukul 11:03 WIB.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) February 14, 2019
Bagi pelamar yang belum isi form daftar dan submit dokumen, yuk segera lengkapi datamu#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeripic.twitter.com/JnVFrUnVYq
1. Membuat akun
- Buka situs web sscasn.bkn.go.id dan pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
- Klik "Registrasi"
- Pelamar mengisi: Nomor Perserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, Nomor KK atau NIK kepala Keluarga
- Pelamar mengisi alamat email, password dan pertanyaan keamanan
- Pelamar mengunggah pass photo minimal 120 kb maksimal 200 kb dengan format JPG atau JPEG
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun
2. Log In
Pelamar melakukan log in di portal SSP3K, menggunakan Password dan NIK yang telah didaftarkan
3. Melengkapi Data
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
- memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- melengkapi biodata
- Unggah dokumen yang diperlakukan sesuai persyaratan instansi
- mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
- mencetak Kartu Pendaftaran
4. Verifikasi
Tim verifiktor melakukan verifikasi bekas atau dokumen yang diunggah atau dikirim
5. Seleksi
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi
6. Hasil Seleksi
Panitia seleksi PPPK 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar
Editor: Agung DH