Menuju konten utama

Syarat UMK Bisa Ikut Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2022 Tahap 2

Ada 7 syarat yang mesti dipenuhi UMK jika ingin ikut Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2. Apa saja? Temukan syarat lengkap tersebut di sini.

Syarat UMK Bisa Ikut Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2022 Tahap 2
Logo Halal Indonesia. (FOTO/kemenag.go.id)

tirto.id - Sejumlah syarat mesti dipenuhi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang ingin mengikuti Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2 digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

BPJPH Kemenag kembali membuka kuota fasilitas SEHATI bagi UMK yang memenuhi kriteria pelaku usaha (self declare). Pendaftaran SEHATI telah dibuka sejak Rabu, 24 Agustus 2022 secara online melalui laman ptsp.halal.go.id.

Dikutip dari Antara, kuota tahap 2 tersebut diperuntukkan bagi 300 ribu pelaku UMK di 34 provinsi. Fasilitas SEHATI tahap 2 ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham, di Jakarta pada Rabu (24/8/2022) berharap fasilitasi sertifikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal.

Semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, kata dia, akan semakin memperkuat rantai ekosistem halal di Indonesia.

Pelaku usaha bisa mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare pada tautan ini.

Infografik SC Sertifikasi Halal Gratis

Infografik SC Sertifikasi Halal Gratis. tirto.id/Mojo

Syarat Ikut Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2

Berikut ini sejumlah syarat yang mesti dipenuhi para pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI tahap 2 dari BPJPH Kemenag seperti dikutip dari laman Setkab.

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
  • Skala usaha mikro atau kecil
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
  • Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
  • Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
  • Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Pendaftaran pengajuan fasilitas SEHATI tahap 2 dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIHALAL di laman ptsp.halal.go.id sejak tanggal 24 Agustus 2022.

Program SEHATI tahap 2 merupakan kelanjutan dari tahap 1 pada semester I-2022 atau Juli lalu yang berhasil menjaring sebanyak 25 ribu UMK untuk mendaftar sertifikasi halal gratis kriteria self declare.

Adapun SEHATI tahap 2 rencananya bakal diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.

"Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," kata Aqil.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora