Menuju konten utama

Syarat PPDB Jabar 2022 SMA-SMK Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)

Berikut persyaratan bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) PPDB Jabar 2022 SMA dan SMK.

Syarat PPDB Jabar 2022 SMA-SMK Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahap 1 sudah mulai dibuka pada hari ini, Senin, 6 Juni 2022. Link pendaftarannya bisa dilihat di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.

Untuk jenjang SMA, ada berapa jalur dan kuota yang tersedia yakni, jalur afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi 25 persen dan jalur zonasi sebanyak 50 persen.

Sedangkan jenjang SMK tersedia jalur afirmasi sebanyak 20 persen kuota, perpindahan tugas 5 persen, prioritas terdekat sebanyak 10 persen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor 25 persen dan prestasi kejuaraan sebanyak 5 persen.

Link Pendaftaran PPDB Jabar 2022

Persyaratan Bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)

Dinas Pendidikan Jawa Barat menyediakan kuota untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM). "Nah #WargiDisdikJabar, kali ini Mimin jelaskan "Persyaratan bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)". Ada 3 poin dan *catatan yang Mimin sampaikan. Disimak baik-baik, ya!" demikian tulis Disdik Jabar di akun resmi Instagram.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dilengkapi apabila ingin mendaftar bagi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) seperti dikutip Instagram @disdikjabar:

1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Kartu Beras Sejahtera (KBS)
  • Kartu Sembako Murah (KSM)

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang sosial.

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan pendidikan tujuan) dan Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Catatan: No 3, jika memiliki Surat Berita Acara hasil musyawarah kelurahan, tidak perlu divisitasi.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2022

Jenjang SMA

  • Tahap 1 tanggal 6-10 Juni 2022 (jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi nilai rapor dan prestasi perlombaan)
  • Tahap 2 tanggal 23-30 Juni 2022 (jalur zonasi)

Jenjang SMK

  • Tahap 1 tanggal 6-10 Juni 2022 (jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan dan persiapan kelas industri)
  • Tahap 2 tanggal 23-30 Juni 2022 (jalur prestasi nilai rapor umum)

Baca juga artikel terkait PPDB JABAR 2022 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya