Menuju konten utama

Syarat Membuat SKCK Online Tahun 2021 bagi WNI dan WNA

Berikut ini pesyaratan membuat SKCK secara online bagi WNI dan WNA untuk berbagai keperluan.

Syarat Membuat SKCK Online Tahun 2021 bagi WNI dan WNA
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu berkas yang banyak dibuat atau diperpanjang. Hal ini karena SKCK sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga melanjutkan studi.

SKCK berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika diperlukan dan telah melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK pun tidak rumit, Anda hanya perlu mengunjungi kepolisian setempat dengan membawa berkas persyaratan, pengisian daftar riwayat hidup dan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Pada 2019, POLRI mempermudah layanan pembuatan SKCK dengan membuka layanan secara online pada laman https://skck.polri.go.id/.

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK.

- Mempersiapkan Surat Pengantar

Surat pengantar dari kelurahan saat ini tidak menjadi syarat yang mutlak untuk berkas persyaratan pengurusan SKCK. Sehingga anda perlu memastikan ke Polres/Polsek tempat anda melalukan perpanjangan SKCK. Berikut adalah cara untuk mendapatkan surat pengantar, jika diperlukan.

Surat pengantar biasanya akan dikeluarkan oleh kelurahan, namun sebelum itu anda harus mengunjungi ketua RT setempat agar dibuatkan surat mengantar dari ketua RW. Setelah itu, anda akan mendapatkan suarat pengantar ke kelurahan atau desa, sesuai dengan keperluan tersebut.

- Membawa berkas persyaratan

Berkas persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) berbeda, berikut adalah persyaratannya.

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat kenal Lahir/ Ijazah terakhir

4. Pas foto 4x6 berlatar warna merah sebanyak 6 lembar.

Warga Negara Asing (WNA)

1. Fotokopi Paspor

2. Surat Sponsor dari perusahaan (asli)

3. Fotokopi Surat Nikah

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

7. Pas foto 4x6 berlatar warna kuning sebanyak 6 lembar.

Mengutip dari laman POLRI, pembuatan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000.

Sementara itu, untuk perpanjangan SKCK. Berkas yang diperlukan sama dengan saat pembuatan SKCK baru. Hanya ditambahkan SKCK lama dan mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor kepolisian.

Baca juga artikel terkait SKCK UNTUK WNI atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yandri Daniel Damaledo