Menuju konten utama

Panduan Buat SKCK Online untuk Pelamar CPNS 2019 yang Lolos Seleksi

SKCK Online untuk CPNS 2019: cara mendapatkan dan syarat membuatnya di Polres domisili.

Panduan Buat SKCK Online untuk Pelamar CPNS 2019 yang Lolos Seleksi
Seorang pria mengisi data pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam pemberkasan peserta lolos dalam seleksi Calon Pegawai Pegeri Sipil (CPNS 2019).

Pengumuman hasil CPNS 2019 digelar pada Jumat (30/10/2020) lalu dan peserta yang lolos dapat segera mengajukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum Senin, 30 November 2020.

Akun media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menginformasikan alur pemberkasan bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi, salah satunya adalah SKCK yang masih berlaku saat pemberkasan.

Karenanya bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiapkan dokumen SKCK ini yang bisa dilakukan secara online. SKCK akan dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili melamar CPNS 2019 yang lolos seleksi.

Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas maupun kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun jika telah melewati masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon.

Cara Mendapatkan SKCK Online

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Jika mendaftar secara online, maka caranya dengan mengunggah syarat dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.

Syarat Membuat SKCK Online

Berikut ini syarat membuat SKCK baik langsung maupun secara online:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Perpanjang SKCK

Sementara untuk memperpanjang SKCK, maka dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Membawa SKCK lama yang asli atau jika Anda kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir.

2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP atau SIM yang aktif.

3. Membawa fotokopi akta lahir.

4. Menyediakan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Baca juga artikel terkait SKCK ONLINE atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH