tirto.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan dalam pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2023. Terdapat dua cara dalam membuat SKCK, yaitu online dan offline bagi yang berminat mengikuti RBB 2023.
Pendaftaran RBB 2023 akan dibuka pada tanggal 11 Mei 2023 mendatang. Pelamar hanya bisa melakukan pendaftaran lewat situs resmi FHCI BUMN dengan mengikuti alur pendaftaran.
Adapun tahap pertama dalam RBB 2023 adalah melakukan registrasi online, yang sekaligus merupakan seleksi administrasi. Pelamar bisa mulai menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya.
Syarat Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Perpanjangannya
Sebelum membuat SKCK, ada baiknya untuk mempersiapkan Surat Pengantar dari Kelurahan terlebih dahulu. Namun, surat pengantar tersebut bukan syarat wajib.
Sejumlah Polsek atau Polres di Indonesia telah menghapus syarat membawa surat pengantar Kelurahan untuk kenyamanan dan mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK.
Lalu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir;
- Pas foto 4x6 berlatar warna merah 6 lembar;
- Fotokopi Paspor;
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli);
- Fotokopi Surat Nikah;
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja;
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian;
- Pas foto 4x6 berlatar warna kuning 6 lembar;
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon;
- Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kelurahan;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah;
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 6 lembar;
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar;
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas;
- SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun);
- Fotokopi KTP/SIM;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah;
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 3 lembar;
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi;
Tata Cara Pembuatan SKCK Online Tahun 2023
Untuk membuat SKCK secara online salah satunya bisa melalui aplikasi PRESISI dan dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Tata cara pembuatannya sebagai berikut:
- Download aplikasi PRESISI di Google Play Store atau App Store;
- Lalu login memakai nomor telepon dan password. Jika belum memiliki akun, buat dahulu dengan nomor ponsel;
- Kemudian pilih menu “SKCK”;
- Lalu klik “Ajukan SKCK” dan pilih “Mulai”;
- Kemudian isi data pribadi sesuai KTP;
- Lalu pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”;
- Kemudian klik “Bayar” dan download barcode pendaftaran yang dikirim ke alamat e-mail;
- Lalu cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim ke alamat e-mail;
- Setelah mencetak bukti pendaftaran, lampirkan dokumen persyaratan SKCK;
- Tunggu selama satu hari kerja dan SKCK bisa diambil di loket pelayanan di kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan serta menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto