tirto.id - Pengumuman hasil akhir peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) dirilis pada hari ini, Jumat (30/10/2020). Bagi peserta yang lulus, dapat segera mengajukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum Senin, 30 November 2020.
Melalui laman media sosial resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis alur pemberkasan bagi pelamar yang dinyatakan lolos seleksi sebagai berikut:
- Peserta yang lulus dapat mengakses portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id), melalui akun masing-masing;
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Mencetak DRH;
- Mengunggah DRH dan dokumen pemberkasan lainnya.
Apa saja dokumen pemberkasan yang harus diunggah di laman SSCN? Berikut daftar yang harus dipenuhi peserta:
- Pas foto terbaru dengan pakaian formal dengan latar belakang merah;
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan dari luar negeri;
- Transkrip asli;
- Surat pernyataan lima poin, sesuai peraturan BKN No. 14 Th. 2018;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, apabila memiliki masa kerja;
- DRH yang sudah ditandatangani.
Untuk peserta yang dinyatakan lulus, namun bermaksud mengundurkan diri juga dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
Akan tetapi, pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika pengunduran diri diusulkan sebelum NIP ditetapkan BKN.
Berdasarkan siaran pers BKN pada Rabu (23/10/2020), peserta lain dapat menggantikan yang mengundurkan diri, namun harus berada di peringkat tertinggi dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sanggahan dapat dilakukan jika terdapat kejanggalan pada proses seleksi. Misalnya, penetapan nilai CPNS dilakukan melalui gabungan nilai SKD dan SKB. Menurut Peraturan Menteri PAN-RB No. 23 Th. 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
Jika menurut perhitungan tersebut, nilai peserta bersangkutan seharusnya masuk dalam rangking, namun ternyata tidak, maka peserta dapat mengajukan sanggahan.
Namun perlu diketahui, ada instansi yang menambah SKB dalam bentuk atau jenis tes lain, misalnya wawancara atau tes praktik kerja, maka komponen lain itu turut masuk hitungan yang patut dipertimbangkan.
Sanggahan itu hanya dapat dilakukan satu kali, dengan tenggat waktu tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yaitu pada 1-3 November.
Setelah diajukan, instansi akan menjawab sanggahan dalam jangka waktu empat hari setelah pengumuman disiarkan.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto