tirto.id - Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 diumumkan hari ini, 30 Oktober 2020. Login https://sscn.bkn.go.id/ untuk mengecek hasil seleksi CPNS ini.
Login sscn.bkn.go.id menggunakan akun yang digunakan untuk melakukan pendaftaran. Jika lupa password, silahkan klik forget password.
Terkait dengan pengumuman CPNS formasi 2019 ini, BKN merilis Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019 bertujuan sebagai pedoman bagi Peserta SSCN 2019.
Dalam pedoman tersebut membasah soal tahapan bagi yang lulus, yang gagal dan yang ingin mengundurkan diri dari CPNS formasi 2019.
1. Peserta Lulus Seleksi CPNS tetapi Ingin Mengundurkan Diri
Langkah pertama Peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Jika telah berhasil login maka Peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Jika Peserta memilih “Tidak, Saya ingin engundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan dibawah tombol Unggah.
Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
2. Peserta Lulus CPNS dan Melanjutkan ke Pemberkasan
Usai login di SSCN BKN dan dinyatakan lulus, akan ada dropdown list dan pilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH.
Langkah awal adalah Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PNS. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi. Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.
Langkah selanjutnya pengisian Pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.
Selanjutnya adalah pengisian Riwayat Kursus, Pekerjaan hingga Keluarga. Jika Peserta pernah mengikuti Kursus silahkan klik tombol Tambah Kursus. Isikan data-data yang wajib yaitu yang di bintangi merah.
Terakhir, Unggah Dokumen. Di halaman ini Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat.
DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman lalu diunggah dikolom yang sama.
Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH”. Tombol “Akhiri Proses Pengisian DRH” baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.
Dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) mencakup data-data sebagai berikut:
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
- Transkrip asli;
- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
- DRH sudah ditandatangani.
3. Peserta Tak Lulus CPNS dan Cara Ajukan Sanggah
Jika Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol Ajukan Sanggah untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya Peserta.
Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah.
Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT. Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri
Proses Sanggah”.
Editor: Agung DH