Menuju konten utama

Pengumuman CPNS 2020 dan Ketentuan Pemberkasan Bagi yang Lulus

Pengumuman hasil seleksi CPNS formasi 2019 diumumkan hari ini 30 Oktober 2020.

Pengumuman CPNS 2020 dan Ketentuan Pemberkasan Bagi yang Lulus
Ilustrasi CPNS dengan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Setelah sempat terhenti dan terpaksa mundur karena wabah COVID-19, tahapan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 kembali dilanjutkan. Pengumuman hasil akhir CPNS rencananya akan diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Melalui siaran persnya, pada Rabu (23/10/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pendaftar CPNS formasi 2019.

Pada hari yang sama juga, semua hasil seleksi ditargetkan sudah diterima seluruh instansi pemerintah yang membuka rekrutmen CPNS 2019.

Setelah semua data hasil SKD dan SKB diperoleh masing-masing instansi, berulah pengumuman CPNS formasi 2019 bisa disiarkan, yang rencananya akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto dalam Media Briefing Persiapan Penetapan Kelulusan CPNS 2019 15 Oktober lalu.

"Diharapkan pada tanggal 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan seleksi CPNS," ujar Aris Windiyanto.

Bagi peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi akan diarahkan untuk mengunggah berkas secara digital melalui akun masing-masing pendaftar di portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id).

Peserta diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 14 Th. 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) mencakup data-data sebagai berikut:

    • Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
    • Transkrip asli;
    • Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018);
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
    • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
    • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Masa Sanggah Bagi Peserta yang Tidak Lulus

Berbeda dari rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CPNS formasi 2019, bagi peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan dapat dilakukan jika terdapat kejanggalan pada proses seleksi. Misalnya, penetapan nilai CPNS dilakukan melalui gabungan nilai SKD dan SKB. Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.

Jika menurut perhitungan tersebut, nilai peserta bersangkutan seharusnya masuk dalam rangking, namun ternyata tidak, maka peserta dapat mengajukan sanggahan.

Namun perlu diketahui juga, ada instansi yang menambah SKB dalam bentuk atau jenis tes lain, misalnya wawancara atau tes praktik kerja, maka komponen lain itu turut masuk hitungan yang patut dipertimbangkan.

Sanggahan itu hanya dapat dilakukan satu kali, dengan tenggat waktu tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Setelah diajukan, instansi akan menjawab sanggahan dalam jangka waktu empat hari setelah pengumuman disiarkan.

Secara rinci, pengumuman hasil akhir CPNS akan diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober. Selanjutnya, masa sanggah dapat dilakukan pada 1-3 November.

Usai masa sanggah, pemberkasan dapat segera dilakukan dan usul penetapan NIP akan berlangsung hingga 30 November 2020.

Peserta CPNS formasi 2019 yang bermaksud mengundurkan diri juga dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Perlu diketahui juga, pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika pengunduran diri diusulkan sebelum NIP ditetapkan BKN.

Bagi peserta lain yang ingin menggantikan yang mengundurkan diri haruslah berada di peringkat tertinggi dari hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Untuk informasi tambahan, seluruh proses penetapan NIP CPNS 2019 akan diadakan secara elektronik atau paperless melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Selain itu, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Baca juga artikel terkait CPNS 2020 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yantina Debora