tirto.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan mengadakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) pada Agustus 2025. Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id.
Kegiatan lelang ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh barang milik negara dengan harga yang kompetitif. Seluruh prosesnya akan diawasi sesuai peraturan yang berlaku agar berjalan transparan dan adil.
Barang yang dilelang mencakup peralatan dan mesin dari berbagai instansi. Setiap barang memiliki spesifikasi, kondisi, dan harga limit yang telah ditentukan dalam dokumen resmi pengumuman lelang.
Peserta lelang wajib memiliki akun di lelang.go.id dan memenuhi syarat administrasi yang berlaku. Uang jaminan juga harus disetorkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan panitia.
Syarat Lelang KPKNL Jakarta II
- Peserta bisa perorangan, perusahaan, atau kuasa, dengan akun aktif di www.lelang.go.id. Wajib unggah KTP, NPWP, surat kuasa bermaterai (jika mewakili), dan nomor rekening atas nama sendiri/perusahaan.
- Lelang menggunakan sistem Open Bidding di www.lelang.go.id sesuai prosedur di menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan”.
- Penawaran dibuka sejak pengumuman hingga penutupan pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB (waktu server), di KPKNL Jakarta II, Jakarta Pusat.
- Uang jaminan harus sesuai nominal yang ditentukan, disetor sekaligus ke Virtual Account dari akun peserta, dan efektif diterima KPKNL maksimal 1 hari sebelum lelang.
- Tawaran minimal sama dengan nilai limit barang.
- Pemenang wajib melunasi harga + bea lelang 2% maksimal 5 hari kerja setelah lelang. Jika tidak, penunjukan batal dan uang jaminan masuk Kas Negara.
- Barang dapat dilihat pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 10.00–14.00 WIB di Jl. Percetakan Negara No.29, Jakarta Pusat.
- Barang dilelang apa adanya; peserta dianggap memahami kondisi dan tidak bisa menggugat jika ada cacat atau pembatalan.
- Pengambilan barang maksimal 2 hari setelah pelunasan, dengan membawa kwitansi.
Daftar Barang Lelang KPKNL Jakarta II Agustus 2025
Jenis Barang: Barang Milik Negara (BMN) berupa Peralatan dan Mesin dalam kondisi rusak berat.
- Mesin pendingin udara (Air Conditioner) berbagai merk dan tipe, total 4 unit.
- Mesin fotokopi merk Canon IR-ADV 4225, total 2 unit.
- Mesin scanner merk Fujitsu, 1 unit.
- Mesin penghancur kertas (paper shredder), 1 unit.
- Mesin cetak (printing machine), 1 unit.
Cara Daftar di Lelang.go.id
- Buka Situs Resmi
Akses lelang.go.id melalui perangkat apa pun, HP, tablet, atau komputer.
- Isi Formulir Pendaftaran
Klik tombol Daftar, kemudian isi data seperti nama lengkap (sesuai KTP), alamat email aktif, nomor HP, dan buat sandi dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, serta angka (minimal 8 karakter).
- Aktivasi Akun
Setelah mendaftar, buka email yang terdaftar lalu klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.
- Login dengan Akun Aktif
Gunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar untuk masuk ke akun pada laman utama Lelang.go.id.
- Lengkapi Data Wajib
Masuk ke pengaturan akun untuk mengisi data seperti:
- Nomor rekening bank (harus atas nama sendiri atau perusahaan).
- Unggah softcopy KTP.
- Unggah NPWP.
- Jika bertindak sebagai kuasa, unggah surat kuasa bermaterai.
- Verifikasi Berkas oleh KPKNL
Data yang diunggah akan diverifikasi oleh pejabat lelang di KPKNL yang dipilih. Pengguna yang lulus verifikasi langsung dapat mengikuti proses lelang online di seluruh KPKNL.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































