Menuju konten utama

Syarat dan Cara Pendaftaran Lowongan CPNS Sipir Kemenkumham

Kemenkumham membuka 14 ribu lowongan untuk ditempatkan sebagai sipir. Kesempatan terbuka bagi lulusan SLTA untuk menjadi CPNS.

Syarat dan Cara Pendaftaran Lowongan CPNS Sipir Kemenkumham
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Antara foto/Lucky R.

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2017 bagi lulusan SLTA untuk mengisi lowongan menjadi penjaga Lembaga Permasyarakatan atau sipir dengan jumlah mencapai 14 ribu orang.

“Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empat belas ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dalam jumpa pers di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/07).

Sesuai surat pengumuman Nomor: SEK.KP.02.01-490 yang dikeluarkan Kemenkumham tertanggal 11 Juli 2017, jumlah 14 ribu lowongan sipir terbagi menjadi dua, untuk pria sebanyak 11.423 orang dan perempuan 2.297. CPNS yang diterima bersedia ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun persyaratan umum untuk mengisi lowongan ini, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/ POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Syarat Kelulusan

Pelamar merupakan lulusan :

1. SLTA Sederajat dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri

Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).

2. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017 :

Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA

3. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan pria minimal 160 cm, dan wanita minimal 155 cm.

4. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma II/ID-Ill dan SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kemenkumham

Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Diploma Ill/ D-I11 dan SLTA Sederajat harus memenuhi dokumen persyaratan antara lain:

1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang (format surat lamaran dapat diunduh di laman: https:/lsscn.bkn.id.

2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

3) Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1

4) Fotokopi ijazah / STTB dan Daftar Nilai pada ljazah/STTB.

5) Fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ljazah SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat atau Asli Surat keterangan dari kelurahan/kepala desa yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli dari Papua Khusus untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dari kriteria pelamar Putra/Putri Papua dan Papua

6) Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,­ dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh di laman : https:/sscn.bkn.go.id.

7) Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.

8) Lembar bukti pendaftaran yang dicetak dari laman https:/sscn.bkn.go .id.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman : https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan menggunakan Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor lnduk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Waktu Pendaftaran

Pendaftaran online dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB).

Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamaran melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju (daftar alamat PO. BOX terlampir).

Batas waktu penerimaan berkas lamaran pada PO. BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Administrasi terdiri dari :

- Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX

- Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari :

- Kesamaptaan dengan bobot 50%.

- Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%.

SISTEM KELULUSAN

Kelulusan seleksi administrasi :

Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana I S-1 didasarkan pada hasil Verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https:/sscn.bkn.go.id.

Kualifikasi pendidikan Diploma 111 / D-III dan SLTA Sederajat didasarkan pada :

- Hasil verifikasi dokumen yang telah diterima melalui PO. BOX, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.go.i.d

- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melalui PO BOX wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi

- Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan yang mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan dalam satu wilayah.

Dengan pertimbangan peluang kelulusan, terhadap peserta yang mendaftar pada jabatan Penjaga Tahanan (nomor 1) dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil (nomor 4) yang telah lulus SKD di satu wilayah diberikan kesempatan untuk berpindah ke wilayah lain yang kuota formasinya belum terpenuhi, kecuali untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Perpindahan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran secara online pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.iddengan konsekuensi mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dan penempatan tugas pada wilayah tersebut Jumlah peserta yang dimungkinkan melakukan pindah lokasi mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak melebihi 20% dari kuota formasi yang ada di wilayah tersebut.

Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pengumuman Penerimaan CPNS

Pengumuman penerimaan dilakukan melalui website pada tanggal 11 Juli 2017.

Tempat Pelaksanaan tahapan seleksi:

- Untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S1 dilaksanakan di Jakarta

- Untuk kualifikasi pendidikan Diploma Ill I D-111 dan SL TA/Sederajat dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah, khusus alokasi formasi Kalimantan Utara pelaksanaan seleksi dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur

Terhadap Galon Pegawai Negeri Sipil formasi Kalimantan Utara penetapan penempatan tugas pertama di Kantor Wilayah Kalimantan Timur sepanjang belum beroperasinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Utara.

Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan , maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.

Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di:

1. http://cpns.kemenkumham2017.go.id

2. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Tahun Anggaran 2017 dapat mengubungi Gaff Center yang dapat dihubungi:

- Telephone (021) 5253004 (ext 310) pada hari Senin d. Jumat pukul 08.30 s.d.

16.00 WIB

- Twitter@cpnskumham2017 pada hari Senin d. Minggu pukul 08.30 s.d. 16.00 WIS

Pengaduan Pelaksanaan seleksi CPNS di whatsApp dan SMS).

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH