Menuju konten utama

Syarat dan Aturan Rekrutmen PPPK Teknis November 2022

PPPK Teknis bakal dibuka 7 November 2022. Berikut syarat dan aturan terkait rekrutmen PPPK Teknis 2022.

Syarat dan Aturan Rekrutmen PPPK Teknis November 2022
Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 kini memiliki tambahan aturan dan persyaratan wajib serta sertifikat kompetensi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dilansir dari laman Kementerian PANRB aturan, persyaratan, dan sertifikat kompetensi teknis tersebut berfungsi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi bagi 30 jenis jabatan fungsional dalam PPPK. Jabatan-jabatan tersebut terdaftar dalam Keputusan Menteri PANRB No.970/2022.

Selain itu, Keputusan Menteri tersebut juga sekaligus membuka peluang bagi pelamar yang telah memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun. Pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dapat melamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan selama minimal 3 tahun. Untuk pelamar yang memiliki pengalaman kerja di bidang relevan paling singkat 5 tahun, maka bisa melamar di jenjang ahli madya.

Calon pelamar PPPK bisa menyertakan sertifika-sertifikat yang telah ditentukan jenisnya dalam Keputusan Menteri tersebut. Nilai tambahan yang bisa didapat dari sertifikat adalah sebesar 5-25 persen.

Jabatan Fungsional PPPK Teknis 2022

Berikut adalah daftar Jabatan Fungsional dan jenjangnya dalam pengadaan PPPK berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No.970/2022:

  1. Penerjemah (Ahli Pertama)
  2. Dosen (Asisten Ahli/Lektor/Lektor Kepala)
  3. Pamong Budaya (Ahli Pertama/Terampil)
  4. Teknik Jalan dan Jembatan (Ahli Pertama/Terampil)
  5. Pekerja Sosial (Ahli Pertama)
  6. Penyuluh Sosial (Ahli Pertama
  7. Widyaiswara (Ahli Pertama)
  8. Pustakawan (Terampil/Ahli Pertama)
  9. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Ahli Pertama)
  10. Pranata Pencarian dan Pertolongan (Pemula)
  11. Penyuluh Keluarga Berencana (Terampil/Ahli Pertama)
  12. Penguji Kendaraan Bermotor (Pemula)
  13. Teknisi Penerbangan (Terampil)
  14. Pengawas Keselamatan Pelayaran (Pemula/Terampil/Ahli Pertama)
  15. Pengawas Farmasi dan Makanan (Ahli Pertama)
  16. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (Ahli Pertama)
  17. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian (Ahli Pertama)
  18. Penyuluh Pertanian (Ahli Pertama/Terampil)
  19. Instruktur (Ahli Pertama)
  20. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli Pertama)
  21. Penyuluh Narkoba (Ahli Pertama)
  22. Konselor Adiksi (Ahli Pertama)
  23. Asisten Konselor Adiksi (Terampil)
  24. Penata Laboratorium Narkotika (Ahli Pertama)
  25. Asisten Penata Laboratorium Narkotika (Terampil)
  26. Pemadam Kebakaran (Pemula/Terampil)
  27. Analis Kebakaran (Ahli Pertama)
  28. Penata Kadastral (Ahli Pertama)
  29. Asisten Penata Kadastral (Pemula/Terampil)
  30. Pengawas Perikanan (Pemula/Terampil)

Syarat dan Ketentuan Umum PPPK Teknis 2022

Dilansir dari laman FAQ Teknis SSCASN BKN, berikut adalah syarat dan ketentuan umum bagi pelaman PPPK Teknis 2022.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;
  • Batas usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di sleuruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Pengadaan PPPK Tenaga Teknis bakal dibuka mulai 7 November 2022 jika tak ada perubahan jadwal. Estimasi penutupan pendaftaran PPPK Teknis yaitu 26 November 2022.

Baca juga artikel terkait PPPK 2022 atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yantina Debora