tirto.id - Pendaftaran Perimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK 2022 di Jawa Barat bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) akan dibuka pada Juni. Calon peserta didik yang ingin mendaftar dapat mulai mempelajari syarat dan alur PPDB tersebut.
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) rencananya akan menggelar pendaftaran PPDB dalam dua tahap. Pendaftaran tahap 1 dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 10 Juni 2022, sedangkan tahap 2 diselenggarakan pada 23 hingga 30 Juni 2022.
Bagi pendaftar yang berasal KETM atau afirmasi dijadwalkan mulai mendaftar di tahap 1. Selain afirmasi, tahap 1 juga dibuka bagi calon peserta didik yang masuk lewat jalur perpindahan tugas orang tua, prestasi nilai rapor, dan prestasi kejuaraan.
Setiap jalur tentunya memiliki persyaratan serta alur pendaftaran yang berbeda-beda, termasuk jalur afirmasi bagi calon peserta didik yang berasal dari KETM.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jawa Barat 2022 bagi KETM
Berdasarkan panduan yang dirilis oleh Disdik Jabar, ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPDB SMA dan SMK 2022 bagi KETM.
Persyaratan umum calon peserta didik baru untuk mendaftar PPDB SMA/SMK 2022 di Jawa Barat antara lain:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dan sudah menyelesaikan kelas 9 SMP dalam bentuk sederajat. Syarat usia dikecualikan bagi peserta didik yang berasal dari sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
- Melampirkan ijazah, surat keterangan lulus, atau kartu peserta ujian sekolah;
- Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun terakhir dan KTP;
- Melampirkan buku rapor semester 1 sampai 5;
- Melampirkan Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
Selain persyaratan umum, pendaftar PPDB SMA dan SMK Jawa Barat jalur afirmasi KETM juga diwajibkan memenuhi persyaratan khusus berupa:
- Menunjukkan kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat. Syarat ini dapat berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan surat berita acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS. Jika memiliki surat berita acara hasil musyawarah kelurahan, maka tidak perlu divisitasi.
Alur Pendaftaran PPDB SMA Jawa Barat 2022 bagi KETM
Alur pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Jawa Barat bagi calon peserta didik KETM akan menyesuaikan alur PPDB tahap 1 sebagai berikut:
- Pendaftaran dan verifikasi online data siswa, baik secara mandiri maupun bantuan sekolah asal atau sekolah tujuan.
- Finalisasi verifikasi data siswa.
- Rapat dewan guru penetapan.
- Koordinasi Satuan Pendidikan (Satdik) dan Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik).
- Pengumuman hasil penerimaan calon peserta didik baru.
- Daftar ulang.
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jawa Barat 2022 bagi KETM
Jadwal PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2022 bagi calon peserta didik KETM akan mengikuti jadwal PPDB tahap 1. Rangkaian kegiatan akan berlangsung mulai 6 hingga 22 Juni 2022, berikut jadwal lengkapnya:
- 6-10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB SMA (selain jalur zonasi)
- 6-10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB SMK (selain jalur prestasi rapor)
- 13-15 Juni 2022: Pemetaan Afirmasi KETM
- 13-15 Juni 2022: Uji kompetensi/tes minat bakat (SMA/SMK)
- 16-17 Juni 2022: Rapat koordinasi dan penetapan hasil PPDB Tahap 1
- 20 Juni 2022: Pengumuman hasil PPDB Tahap 1
- 21-22 Juni 2022: Daftar Ulang PPDB Tahap 1.