tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2022 resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung pada Selasa, (17/5/2022).
Dilansir dari laman Disdik Jabar, Dedi Supandi menerangkan PPDB tahap 1 dimulai pada 6 Juni 2022 dan 17 Mei 2022 adalah pembagian akun ke SMP dan MTS.
Ia juga menjelaskan bahwa ada perbedaan dari PPDB tahun ini dengan tahun lalu, yakni PPDB tahun ini tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Tujuannya untuk mengakomodasi daerah perbatasan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa sukses itu tidak ada hubungannya dengan sekolah negeri dan tidak negeri. Sekolah itu hanya sarana. "Yang membuat kita sukses adalah energi dalam hidup kita. Jadi, mau di negeri atau swasta sama saja," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan Kamil juga berpesan agar jangan melihat pendidikan sekadar pada angkanya. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi terhadap manusia.
Dikutip dari laman Disdik Jabar, PPDB 2022 dibagi ke dalam dua tahap, yakni tahap 1: 6-10 Juni 2022 dan tahap 2: 23 Juni 2022. Informasi resmi PPDB 2022 SMA, SMK, SLB dapat diakses melalui laman resmi PPDB Disdik Jabar.
Persyaratan Peserta Didik SLB
Dilansir dari Instagram @disdikjabar, calon peserta didik yang akan mendaftarkan diri ke SLB harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora