tirto.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA Jalur Zonasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat bakal memasuki tahap pengumuman hasil seleksi yang akan disampaikan pada 11 Juli 2022.
Pengumuman PPDB NTB tahun ajaran 2022/2023 ini bisa diakses melalui portal resmi penerimaan peserta didik baru di ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.
Calon peserta didik baru dapat mengecek pengumuman ini menggunakan akun masing-masing yang telah terdaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut cara cek pengumuman PPDB SMA NTB 2022 jalur Zonasi:
1. Akses portal ppdb.dikbud.ntbprov.go.id;
2. Silahkan Login ke Aplikasi PPDB menggunakan NISN dan NIK terdaftar;
3. Pada menu dashboard, silahkan pilih menu "PENGUMUMAN" sesuai tampilan pada gambar disamping;
4. Lihat hasil pengumuman di sekolah mana kalian diterima.
Siswa yang dinyatakan lulus penerimaan peserta didik baru jenjang SMA di NTB wajib melakukan daftar ulang pada 12-15 Juli 2022.
Jalur Penerimaan Peserta Didik NTB 2022
1. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi merupakan penerimaan calon peserta didik berdasarkan Prestasi akademik dan non akademik. Prestasi akademik adalah prestasi calon peserta didik di bidang akademik yang berupa nilai Raport. Sementara prestasi non akademik ditunjukan melalui piagam atau sertifikat calon peserta didik.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi merupakan jalur Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur Perpindahan Orang Tua merupakan jalur penerimaan calon peserta didik yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki Orang Tua/Wali pindah tugas dari luar NTB ke dalam NTB.
Jalur ini juga dibuka untuk pindah tugas antar Kabupaten/Kota dalam NTB yang diikuti perpindahan domisili Orang Tua/Wali, yang dibuktikan dengan perpindahan Kartu Keluarga dan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi penerimaan jalur zonasi khusus dilaksanakan untuk jenjang pendidikan SMA. Zonasi adalah batasan kawasan/wilayah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah terdekat.
Penetapan zona berdasarkan alamat tempat tinggal calon peserta didik dan sesui alamat pada Kartu Keluarga. Seleksi penerimaan pada jalur zonasi dengan memperhatikan status hubungan keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga dengan urutan prioritas anak kandung, cucu dan famili lain.
Editor: Iswara N Raditya