Menuju konten utama
PPDB SMP Yogyakarta 2022

PPDB SMP Jogja 2022: Jadwal, Syarat, & Kuota Tiap Jalur Pendaftaran

PPDB SMP Jogja 2022 dibuka bulan Juni. Berikut ini jadwal, syarat, dan kuota tiap jalur pendaftaran PPDB SMP Yogya 2022.

PPDB SMP Jogja 2022: Jadwal, Syarat, & Kuota Tiap Jalur Pendaftaran
Petugas memberikan arahan kepada orang tua siswa posko konsultasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - PPDB SMP Jogja 2022 segera dibuka masa pendaftarannya pada awal Juni mendatang. Ada 16 SMP Negeri di Kota Yogyakarta yang bisa dipilih dalam PPDB SMP Jogja 2022.

Terdapat 2 jenis mekanisme pendaftaran di PPDB SMP Jogja 2022, yakni online dan offline. Sistem online, secara resmi disebut PPDB RTO (Real Time Online). Adapun sistem offline, resminya disebut PPDB Non-RTO.

PPDB SMP Jogja 2022 sistem online/RTO diberlakukan untuk peserta dari Jalur Zonasi (wilayah dan mutu), Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu), dan Jalur Prestasi (Luar Daerah dan Bibit Unggul).

Sementara itu, PPDB SMP Yogyakarta 2022 sistem offline (Non-RTO) diperuntukkan bagi peserta di Jalur Afirmasi Disabilitas dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Kemaslahatan Guru.

Mengutip 2 dokumen Juknis PPDB Jogja 2022, yakni sistem RTO (PDF) dan sistem non-RTO (PDF), berikut ini detail informasi mengenai kuota tiap jalur pendaftaran, beserta jadwal serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.

Kuota 4 Jalur Pendaftaran PPDB SMP Jogja 2022

Terdapat 16 SMP Negeri di Kota Yogyakarta yang bisa dipilih dalam PPDB SMP Jogja 2022. Jumlah total kuota daya tampung peserta didik baru di 16 SMP Negeri itu sebanyak 3.466 siswa.

Berikut ini ketentuan kuota untuk setiap jalur pendaftaran di PPDB SMP Jogja 2022:

1. Kuota Jalur Zonasi di zona 1 paling sedikit 59%, dengan ketentuan berikut:

  • Jalur Zonasi Wilayah: paling banyak 15% (total 520 kursi)
  • Jalur Zonasi Mutu: paling sedikit 44% (total 1525 kursi).

2. Kuota Jalur Afirmasi paling banyak 16%, dengan ketentuan berikut:

  • Jalur Keluarga Tidak Mampu: maksimal 11% (total 381 kursi)
  • Jalur Disabilitas: paling banyak 5% (total 173 kursi).

3. Kuota Jalur Prestasi paling banyak 20%, dengan ketentuan berikut:

  • Jalur Prestasi dari Zona 2 (luar daerah): maksimal 10% (total 347 kursi)
  • Jalur Prestasi Bibit Unggul: maksimal 10% (total 347 kursi).

4. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Kemaslahatan Guru paling banyak 5% dari seluruh daya tampung SMP (total 173 kursi).

Jadwal PPDB SMP Jogja 2022 & Syarat Pendaftaran

Jadwal PPDB SMP Jogja 2022 beserta syarat pendaftaran di setiap jalur tidak sama persis. Selain itu, ada 5 jalur pendaftaran yang memakai sistem online, sementara 2 jalur lainnya menggunakan skema offline.

Pendaftaran PPDB SMP Jogja 2022 secara online via situs yogya.siap-ppdb.com. Untuk pendaftaran offline bisa dilakukan di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.

Berikut jadwal PPDB SMP Jogja 2022 beserta ketentuan syarat pendaftarannya:

1. Jalur Zonasi Wilayah PPDB SMP Jogja 2022

a. Jadwal pendaftaran online mulai 10 Juni 2022 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 13 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.

b. Syarat pendaftaran jalur zonasi wilayah:

  • Penduduk Kota Yogyakarta
  • Telah lulus SD/MI/Paket A
  • Kelulusan dibuktikan dengan minimal surat keterangan lulus
  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD (Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah).

c. PPDB Zonasi Wilayah adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan pada jarak udara dari titik RW ke Sekolah yang dituju.

d. Data jarak setiap RW dengan SMPN tujuan bisa dicek di link ini.

2. Jalur Zonasi Mutu PPDB SMP Jogja 2022

a. Jadwal pendaftaran online pada 17 Juni 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 22 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.

b. Syarat pendaftaran jalur zonasi mutu:

  • Penduduk Kota Yogyakarta
  • Telah lulus SD/MI/Paket A
  • Kelulusan dibuktikan dengan minimal surat keterangan lulus
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD
  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022.

c. PPDB Zonasi Mutu adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Hasil Asesmen Siswa Pendidikan Daerah dan/atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.

3. Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu PPDB SMP Jogja 2022

a. Jadwal pendaftaran online pada 17 Juni 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 22 Juni 2022 pukul 10.00 WIB;

b. Syarat pendaftaran jalur afirmasi penduduk tidak mampu:

  • Penduduk Kota Yogyakarta dari Keluarga Tidak Mampu, dan terdata dalam Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), dengan identitas berupa Kartu Menuju Sejahtera (KMS), atau surat Keterangan yang dikeluarkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
  • Telah lulus SD/MI/Paket A
  • Kelulusan dibuktikan dengan minimal surat keterangan lulus
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD
  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022.

c. PPDB Afirmasi Keluarga tidak mampu adalah sistem penerimaan peserta didik baru khusus bagi Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) dan dibuktikan dengan Kartu Menuju Sejahtera (KMS).

4. Jalur Prestasi Bibit Unggul PPDB SMP Jogja 2022

a. Jadwal pendaftaran online pada 12 Juni 2022 mulai pukul 08.00 sampai tanggal 13 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

b. Syarat pendaftaran jalur prestasi bibit unggul:

  • Peserta berasal dari sekolah dalam wilayah Kota Yogya
  • Telah lulus SD/MI
  • Kelulusan dibuktikan dengan minimal surat keterangan lulus
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD
  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
  • Merupakan 10% terbaik dari jumlah seluruh Peserta Didik kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 semester, mulai semester 7, 8, 9, 10 dan 11, terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
  • Untuk menentukan 10% terbaik setiap sekolah, menggunakan pembulatan ke atas (> 0,5 ke atas menjadi 1).

c. PPDB Prestasi Bibit Unggul untuk peserta asal SD/MI di Kota Yogyakarta yang memiliki prestasi akademik tinggi berdasarkan hasil ASPD.

5. Jalur Prestasi Luar Daerah PPDB SMP Jogja 2022

a. Jadwal pendaftaran online pada 17 Juni 2022 mulai pukul 08.00 sampai tanggal 22 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.

b. Syarat pendaftaran jalur prestasi luar daerah:

  • Penduduk luar Kota Yogyakarta
  • Telah lulus SD/MI/Paket A
  • Kelulusan dibuktikan dengan minimal surat keterangan lulus
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD
  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022.

c. PPDB Prestasi Luar Daerah untuk peserta asal SD/MI dari luar Kota Yogyakarta, yang memiliki prestasi akademik tinggi berdasarkan Hasil ASPD dan/atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.

6. Jalur Afirmasi Disabilitas PPDB SMP Jogja 2022

a. Jadwal pendaftaran pada 10-13 Juni 2022 pukul 08.00-14.00 WIB.

b. Lokasi pendaftaran di kantor UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.

c. Syarat pendaftaran jalur afirmasi disabilitas:

  • Penduduk Kota Yogyakarta
  • Lulus SD/MI/Paket A Tahun Ajaran 2019/2020 atau 2020/2021
  • Memiliki Surat Keterangan hasil ASPD
  • Memiliki hasil Asesmen dari UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta atau Psikolog, yang menyatakan calon peserta didik baru tersebut dapat mengikuti Pendidikan Formal.

d. Jadwal Asesmen di UPT Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan dan Resource Center Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta pada 30 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022, bagi yang belum memiliki hasil Asesmen dari psikolog.

7. Jalur Perpindahan Orang Tua/Kemaslahatan Guru

a. Jadwal pendaftaran pada 10 - 13 Juni 2022 (pukul 08.00-14.00 WIB).

b. Lokasi pendaftaran di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Yogyakarta.

c. Syarat pendaftaran:

  • Penduduk Kota Yogya atau daerah lain
  • Telah lulus SD/MI/Paket A
  • Kelulusan dibuktikan dengan minimal surat keterangan lulus
  • Memiliki Surat Keterangan Hasil ASPD untuk lulusan tahun ajaran 2020/2021
  • Memiliki Surat Keterangan Rapor Sekolah (SKRS) jika sekolah di luar DIY atau lulusan tahun ajaran 2020/2021
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022
  • Jika anak kandung dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
  • Jika Anak Perwalian dibuktikan dengan surat pernyataan perwalian dari orang tua apabila masih ada dan pernyataan wali yang bersangkutan bermaterai Rp 10.000
  • Menyerahkan SK Mutasi orang tua/wali dari luar DIY ke dalam DIY (sesudah 30 Juni 2019)
  • Menyerahkan SK Definitif terakhir (bagi anak guru).

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya