tirto.id - Syarat daftar DTKS Tahap 3 di situs dtks.jakarta.go.id yang paling utama adalah memiliki KTP DKI. Selain itu, pendaftar DTKS Jakarta wajib berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Jadwal pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3 tersebut masih dibuka hingga beberapa hari mendatang, yakni sampai tanggal 10 September 2022. Jadi, masih ada waktu lebih dari sepekan bagi warga di ibu kota untuk mendaftar di situs web Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinsos DKI.
Pemerintah DKI Jakarta menyediakan dua metode untuk pendaftaran DTK, yaitu online dan luring (langsung). Pendaftaran online bisa dilakukan warga via laman https://dtks.jakarta.go.id.
Pendaftaran online DTKS Jakarta tersebut sudah dibuka sejak 22 Agustus 2022 lalu. Selain secara online, pendaftaran DTKS Jakarta juga bisa dilakukan secara offline.
Cara pendaftaran DTK Jakarta secara offline adalah dengan mendatangi kantor kelurahan setempat sembari membawa KTP serta Kartu keluarga (KK) asli.
Warga yang sudah mendaftar DTKS Jakarta Tahap 3, dapat melakukan pengecekan status sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos) di link https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran.
Cara mengecek status pendaftaran DTKS Jakarta melalui link di atas adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia. Kemudian klik tombol "Cari" di samping kolom NIK.
Syarat Daftar DTKS Jakarta Tahap 3 di dtks.jakarta.go.id
Syarat utama agar bisa mendaftar DTKS Tahap 3 adalah warga memiliki KTP DKI Jakarta dan wajib berdomisili pula di wilayah ibu kota. Keadaan pendaftar juga mesti layak untuk dimasukkan dalam DTKS, seperti rumah tangga dengan keadaan ekonomi yang kurang.
Warga dari rumah tangga dengan kriteria tertentu, tidak layak terdaftar di DTKS. Berikut keadaan rumah tangga yang tidak dapat lolos persyaratan pendaftar DTKS Jakarta 2022 Tahap Tiga:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta
- Warga tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Salah satu anggota rumah tangga jadi pegawai BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar)
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Manfaat Daftar DTKS
Selama tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan pendaftaran DTKS dalam empat tahap. Setelah Tahap 3 selesai pendataannya, segera dilakukan pembukaan untuk pendaftaran DTKS Tahap IV. Kepastian waktu pembukaannya menantikan kabar selanjutnya dari Pemprov DKI.
DTKS adalah bank data yang menjadi data induk acuan dalam pemberian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Mereka yang terdaftar di DTKS berhak jadi penerima bansos dari pemerintah.
Sumber bansos bisa dari APBN maupun APBD. Jenis bansos dari APBN misalnya PBI, PKH, dan BPNT. Lalu, contoh bansos dari sumber APBD ialah KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus, BPMS, dan KJMU (berlaku di DKI Jakarta).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom