tirto.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui salah satu programnya yang bernama Fasilitas Pembiayaan Program Pekerja (FPPP).
Pengadaan fasilitas KPR tersebut bertujuan agar peserta BPJS memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak huni, dan terjangkau.
Pengajuan KPR dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun saat ini terdapat dua bank yang umum digunakan untuk mendapatkan KPR BPJAMSOSTEK, yaitu BTN dan Bank Mandiri.
Mengutip informasi di laman resmi BPJS, sejumlah syarat bagi peserta untuk bisa mengajukan KPR BPJAMSOSTEK ialah sebagai berikut.
- Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun;
- Perusahaan tempat peserta bekerja, tertib administrasi kepesertaan dan iuran;
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai;
- Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran;
- Perusahaan tempat bekerja bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program;
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait syarat kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi;
- Peserta suami istri yang terdaftar BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR;
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Terkait jangka waktu kredit yang bisa diambil, maksimal 20 tahun. Selain itu, KPR maksimal ialah Rp500 juta.
Syarat Ajukan KPR BPJAMSOSTEK Melalui BTN
Dilansir dari laman resmi BTN, mengenai KPR BPJAMSOSTEK melalui BTN, maksimal pinjaman uang muka perumahan (PUMP) adalah Rp150 juta dengan jangka waktu sama dengan KPR BPJAMSOSTEK. PUMP wajib di-bundling dengan KPR BPJAMSOSTEK.
Selain itu, maksimal KPR BPJAMSOSTEK adalah Rp500 juta dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. KPR BPJAMSOSTEK dapat berupa KPR pengajuan baru atau take over dari KPR BTN maupun KPR Bank lain.
Maksimal pinjaman renovasi perumahan (PRP) adalah Rp200 juta dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
a. Syarat Peserta
- WNI minimal 21 tahun atau sudah menikah;
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 1 tahun;
- Tertib administrasi dan iuran BPJS Ketenagakerjaan;
- Belum memiliki rumah (rumah pertama) bagi pemohon yang mengajukan PUMP dan KPR BPJAMSOSTEK;
- Telah memiliki rumah dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan IMB atas nama pemohon maupun pasangan bagi pemohon yang mengajukan PRP;
- Untuk pengajuan PRP, pemohon sebelumnya belum pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan;
- Mendapatkan formulir rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Formulir rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dilakukan analisis kredit yang menyatakan pemohon layak atau tidak mendapatkan pembiayaan. Surat tersebut belum mengikat, dibutuhkan syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh calon debitur dan calon debitur harus dilakukan analisis ulang untuk mendapatkan persetujuan kredit;
- Apabila pemohon dan pasangan, keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat mengajukan kredit hanya salah satu saja;
- Memiliki kemampuan (penghasilan) yang cukup sesuai perhitungan BTN;
- Untuk memastikan kelancaran pembayaran angsuran, dapat diupayakan melalui payroll, kolektif maupun cara lainnya sesuai ketentuan BTN.
b. Syarat Dokumen
- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
- Kartu Keluarga (KK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Buku atau akta nikah bagi yang telah menikah atau surat/akta cerai bagi yang telah bercerai;
- Slip gaji 3 bulan terakhir;
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan;
- Rekening koran tabungan payroll 3 bulan terakhir;
- Fotokopi sertifikat, IMB, dan PBB untuk pengajuan PRP dan KPR BPJAMSOSTEK apabila pemohon membeli rumah second;
- Fotokopi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon yang mengajukan PUMP, KPR BP Jamsostek, dan PRP;
- Fotokopi sertifikat kepesertaan bagi developer yang mengajukan kredit konstruksi.
Syarat Ajukan KPR BPJAMSOSTEK Melalui Bank Mandiri
Mengutip laman resmi Bank Mandiri, KPR BPJAMSOSTEK melalui Bank Mandiri mengikuti suku Bunga MLT KPR = BI 7 day Repo Rate + maks 3% fixed sepanjang tenor.
Contoh perhitungan: Per 22 Juli 2021 nilai BI 7 days (Reverse) Repo Rate sebesar 3,5% sehingga suku bunga yang berlaku untuk pengajuan program MLT KPR BPJAMSOSTEK saat ini sebesar 6,5%.
Limit Kredit Minimal Rp45 juta dan maksimal Rp500 juta dan jangka waktu kredit maksimal selama 20 tahun.
a. Syarat Peserta
- Pegawai perusahaan terpilih yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Pegawai dengan usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau mengikuti ketentuan usia pensiun perusahaan;
- Belum memiliki rumah sendiri;
- Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun;
- Pegawai yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun;
- Tertib administrasi dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
- Aktif membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.
b. Syarat Dokumen
- Fotokopi kartu peserta BPJS;
- Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah oleh calon debitur bermaterai cukup;
- Formulir Persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Dwi Nursanti
Editor: Yantina Debora