Menuju konten utama

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 & Pedoman

Contoh susunan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 dan pedomannya yang dapat dilakukan di tingkat pusat, institusi negara, daerah, hingga sekolah.

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 & Pedoman
Pelajar peserta upacara melakukan penghormatan pada upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/pd.

tirto.id - Susunan upacara Hari Kesaktian Pancasilan 2023 telah tersedia pedomannya. Pedoman tersebut dikeluarkan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melalui surat bernomor 31328/MPK.F/TU.02.03/2023.

Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat, institusi negara, daerah, hingga sekolah telah diatur sedemikian rupa.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan setiap 1 Oktober. Tahun ini tema yang diangkat yaitu "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju".

Upacara di tingkat pusat diselenggarakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, tepat pada 1 Oktober 2023 mulai pukul 08.00 WIB.

Penyelenggaraan upacara di tingkat daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga di satuan pendidikan (sekolah) juga dilakukan pada hari-H peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Susunan acara upacara di antara berbagai institusi tersebut sama, namun dapat disesuaikan pada beberapa bagian.

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023

Ketentuan susunan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023 yang disusun Kemendikbud adalah sama bagi pelaksanaan selain di tingkat pusat. Waktu dimulainya acara yaitu pukul 08.00 WIB di masing-masing institusi.

Berikut urutan pokok susunan upacara tersebut:

  1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
  2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
  3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
  4. Pembacaan Teks Pancasila
  5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
  6. Pembacaan Naskah Ikrar
  7. Pembacaan Naskah Doa
  8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
  9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
  10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
  11. Upacara selesai
Link mengenai pedoman penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023 disediakan oleh laman Setjen Kemdikbud pada tautan berikut:

Link Download Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023

Alasan 1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila

Hari Kesaktian Pancasila diperingati berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 153 Tahun 1967 yang ditandatangani Presiden Soeharto.

SK tersebut dikeluarkan pada September 1967 tidak lama usai peristiwa G30S/PKI pada 1965. Inilah yang sekalgus menjadi latar belakangnya.

G30S/PKI menjadi peristiwa kelam di Tanah Air. Para pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) melakukan gerakan pembangkangan terhadap negara. Mereka bahkan membunuh tujuh perwira Angkatan Darat antara 1965 hingga 1966.

Akibatnya, orang-orang PKI diserang balik. Tidak lama setelah peristiwa tersebut, terjadi pembunuhan massal pada orang-orang yang dituding PKI atau mereka yang mendukung ideologi komunis.

Menteri/panglima angkatan kepolisian lantas mengusulkan Hari Kesaktian Pancasila pada tahun 1966.

Usulan diterima Presiden Soeharto. Dengan mengeluarkan SK bertanggal 29 September 2966, Hari Kesaktian Pancasil diperingati semua slagorde (jajaran) Angkatan Bersenjata dan mengikutsertakan massa dari rakyat.

Tanggalnya dipilih 1 Oktober. Secara simbolis, 30 September merupakan hari duka nasional akibat peristiwa pemberontakan G30S/PKI. Rakyat diminta mengibarkan bendera setengah tiang.

Pada 1 Oktober, bendera kembali dinaikkan penuh sebagai simbol teguhnya ideologi Pancasila. Pancasila gagal dirongrong oleh paham komunisme.

Baca juga artikel terkait UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno