tirto.id -
"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepas-liarkan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (28/6/2018) dilansir Antara.
Susi menyatakan dirinya mencemaskan adanya berbagai pihak yang memelihara ikan arapaima secara hobi dan kesenangan pribadi, tetapi kemudian karena berbagai alasan seperti malas dikasih makan atau tidak tega mematikannya akhirnya dilepas begitu saja ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa panjang ikan arapaima bisa hingga 1-2 meter dan bila ikan tersebut lapar maka bisa menyantap banyak ikan lokal.
Oleh karena itu, pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) diharapkan dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.
"Karena kalau tidak sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," katanya dan menambahkan, setelah diproses maka barang bukti itu tidak boleh tunggu lama untuk dimusnahkan agar ke depannya tidak pindah tangan atau diperjualbelikan.
Menteri Susi juga menginginkan agar sosialisasi dapat digencarkan seperti ke bea cukai dan bandara seperti dapat dipasang spanduk mengenai ini.
Sementara itu, Kepala BKIPM KKP Rina menyatakan, setelah mendapatkan informasi dari media sosial mengenai pelepasan ikan arapaima di sungai Brantas, Mojokerto, Jawa Timur, maka pihaknya segera berkoordinasi untuk menindaklanjutinya.
Setelah ditindaklanjuti, ungkap Rina, saat ini ditemukan bahwa ada satu orang di Surabaya yang memiliki hingga 18 ekor yang di antaranya sebanyak empat ekor diserahkan kepada masyarakat dan delapan ekor telah dilepaskan di sungai Brantas.
Dari empat ekor yang diserahkan sudah ditemukan dua ekor di penampungan dan dua ekor lainnya sudah mati. Sedangkan dari delapan ekor yang dilepaskan telah ditemukan sebanyak tujuh ekor.
Terdapat juga informasi yang menyatakan bahwa di Sidoarjo juga ditemukan sekitar 30 ekor di penampungan sehingga akan ditelusuri. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku yang memelihara atau melepas sumber daya ikan yang berbahaya bagi kawasan perairan di Indonesia dapat dipidanakan.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengimbau kepada pemilik arapaima agar dapat menyerahkan secara sukarela kepada pemerintah karena arapaima merupakan jenis predator yang berbahaya.
Arapaima, pirarucu, atau paiche (Arapaima gigas) adalah jenis ikan air tawar terbesar di dunia yang berasal dari perairan daerah tropis Amerika Selatan. Diketahui bahwa ikan Arapaima dapat tumbuh maksimal sepanjang 3 meter dan berat 200 kilogram.
Saat ini sudah sangat jarang terdapat arapaima yang berukuran lebih dari 2 meter karena ikan ini sering ditangkapi untuk dikonsumsi penduduk atau diekspor ke negara lain.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani