Menuju konten utama

Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman Hari Ini

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman melalui rapat permusyawaratan hakim, Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman Hari Ini
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK Sadil Isra (kiri) usai memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Hakim Konstitusi Suhartoyo akan dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) hari ini. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman melalui rapat permusyawaratan hakim, Kamis (9/11/2023).

"Sidang tersebut digelar menyusul Hakim Konstitusi Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup pada Kamis, 9 November," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip dari keterangan tertulis.

Dia menuturkan proses pengucapan sumpah Ketua MK akan mengundang atau dihadiri Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, pejabat lainnya, pegawai kepaniteraan MK dan Sekretariat Jenderal MK.

"Berbeda dengan pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi sebelum memangku jabatannya, yakni di hadapan Presiden, sumpah atau janji Ketua MK diucapkan di hadapan MK yang berarti di hadapan keseluruhan hakim konstitusi,” kata Fajar.

Untuk diketahui, Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim MK pada 9 November 2023.

Sementara itu, Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK berdasar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dalam putusan MKMK itu, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca juga artikel terkait SUHARTOYO DILANTIK JADI KETUA MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin