tirto.id - Hakim Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Keputusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim konstitusi hari ini.
Pemilihan Ketua MK merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023). MKMK sebelumnya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Sebagai hakim konstitusi, Suhartoyo wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan LHKPN terakhir pada 14 Maret 2023, Suhartoyo memiliki harta sebesar Rp14.748.971.796 dan tak memiliki utang.
Harta Suhartoyo dibagi menjadi empat bagian, yakni tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Harta tanah dan bangunan Suhartoyo berada di sejumlah tempat. Pertama, tanah dan bangunan seluas 900 meter persegi/150 meter persegi di Kabupaten/Kota Sleman. Tanah yang diperoleh melalui hibah berakta ini senilai Rp608.350.000.
Lalu, tanah dan bangunan seluas 1.225 meter persegi/256 meter persegi di Kota Metro. Tanah yang diperoleh melalui hibah berakta ini senilai Rp500.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi/152 meter persegi di Tangerang. Tanah yang diperoleh sendiri ini senilai Rp1.200.000.000. Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 398 meter persegi/54 meter persegi di Kota Metro. Tanah yang diperoleh melalui hibah berakta ini senilai Rp500.000.000.
Lalu, tanah dan bangunan seluas 334 meter persegi/54 meter persegi di Lampung Tengah. Tanah yang diperoleh melalui hibah berakta ini senilai Rp350.000.000. Harta lain, tanah dan bangunan seluas 166 meter persegi/105 meter persegi di Tangerang. Tanah yang diperoleh sendiri ini senilai Rp678.015.000.
Lalu tanah dan bangunan seluas 373 meter persegi/332 meter persegi di Tangerang. Tanah yang diperoleh sendiri ini senilai Rp1.900.220.000.
Tanah dan bangunan terakhir, memiliki luas 288 meter persegi/200 meter persegi di Sleman. Tanah yang diperoleh sendiri ini senilai Rp750.000.000.
Dalam LHKPN yang sama, Suhartoyo memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin, yakni tiga kendaraan bermotor roda empat.
Mobil pertama, Toyota Hardtop Jeep tahun 1982 yang dibeli sendiri senilai Rp100.000.000. Kemudian, Jeep Wilys tahun 1960 yang dibeli sendiri senilai Rp60.000.000. Terakhir, Toyota Alphard tahun 2018 yang dibeli sendiri 650.000.000.
Suhartoyo juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp188.000.000. Lalu, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp7.264.386.796. Dengan demikian, total kekayaan Suhartoyo senilai Rp14,7 miliar.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat