Menuju konten utama

Sudah Saatnya Ganjar Menyetop Semen Indonesia

Sesudah hasil kajian lingkungan dirilis, buat menjaga alam lestari, kawasan yang menjadi lokasi tambang PT Semen Indonesia di Rembang harus ditetapkan sebagai Bentang Alam Karst.

Sudah Saatnya Ganjar Menyetop Semen Indonesia
Mahasiswa berunjuk rasa sebagai bentuk solidaritas pada petani Kendeng di depan Gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis (23/3). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

tirto.id - “Ya kami berharap dengan putusan ini Pak Jokowi memerintahkan kepada Gubernur Jawa Tengah agar segera diusulkan jadi KBAK,” ujar Gunretno, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, di hari yang sama setelah hasil kajian lingkungan hidup diumumkan.

Rabu (12/4), Kantor Staf Presiden akhirnya mengumumkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tahap I mengenai konflik penambangan dan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Salah satu poin penting dari hasil laporan setebal 185 halaman itu menyebutkan bahwa lokasi tambang perusahaan negara tersebut harus ditetapkan sebagai kawasan lindung dan Kawasan Bentang Alam Karst. Rekomendasi ini sekaligus menjadi kunci buat mengusir PT Semen Indonesia plus 21 izin usaha pertambangan lain di Rembang. Namun kajian oleh sebuah tim lintas ahli sejak Oktober 2016 ini belum secara tegas menyatakan bahwa kawasan yang bakal jadi bahan baku semen itu tidak boleh ditambang.

Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst adalah kunci dari konflik petani Kendeng dan PT Semen Indonesia. Bila sudah ditetapkan KBAK, artinya kegiatan eksplorasi apa pun dilarang di kawasan tersebut. Apalagi, dari pengalaman sebelumnya, para petani Kendeng berhasil mengunci PT Semen Indonesia pada 2009 saat berencana membangun pabrik di Pati, sekitar 50 kilometer dari Rembang. Pada saat itu kawasan karst di Sukolilo, sebuah kecamatan di Pati yang bakal jadi lokasi pabrik, ditetapkan sebagai KBAK.

Bagi Gunretno, hasil Kajian adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berjuang melawan perusakan alam. Hasil ini pun tetap harus dikawal. Meski hasilnya merekomendasikan perlu penetapan kawasan cekungan air tanah (CAT) Watuputih sebagai kawasan lindung geologi dan Kawasan Bentang Alam Karst, kunci ke arah sana berada di tangan pemerintahan daerah Jawa Tengah, dalam hal ini Gubernur Ganjar Pranowo.

“Faktanya juga seperti itu, harus legowo. Apalagi Pak Ganjar ini harus mengikuti perintah atasan,” kata Gunretno.

Upaya melawan penambangan PT Semen Indonesia di Jawa Tengah telah dilakukan oleh para petani dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, dari Pati sampai Rembang, sejak perusahaan itu masih bernama Semen Gresik. Di Rembang, perlawanan itu bergulir sejak 2014, yang menuntut Presiden Joko Widodo perlu turun tangan. Pada 2 Agustus tahun lalu, presiden akhirnya mengundang para petani ke Istana Negara. Hasilnya, Presiden Joko Widodo meminta Kantor Staf Presiden buat membentuk tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Hasil pertemuan itu dilangkahi Gubernur Ganjar Pranowo, dengan mengeluarkan izin baru buat PT Semen Indonesia sekalipun gugatan warga Kendeng telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Manuver Ganjar itu direspons oleh jaringan petani Kendeng dan para penggiat keadilan lingkungan untuk sekali datang ke Jakarta buat melalukan aksi semen kaki di depan Istana Negara, Maret lalu.

Sutiyoso, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (2015-2016), yang diangkat sebagai Komisaris Utama PT Semen Indonesia mengatakan belum mengambil langkah atas hasil KLHS Tahap I. Ia menilai hasil itu hasil sementara. “Penelitiannya, kan, akan dimasukkan oleh kementerian SDM, kita tunggu saja,” katanya via telepon kepada Tirto, Kamis (14/4).

Pensiunan jenderal ini menegaskan bahwa hasil KLHS Tahap I ini "tidak berpengaruh" terhadap pabrik PT Semen Indonesia. Bahkan, katanya, pabrik PT Semen Indonesia di Rembang tetap beroperasi. “Pabrik boleh jalan, cuma bahan bakunya bukan dari situ, kita ambil dari Tuban. Yang penting mesin yang sudah dipasang itu dipanasin,” ujarnya.

Rekomendasi KLHS

Upaya menambang semen di kawasan CAT Watuputih masih terbuka lebar karena kawasan itu belum diajukan sebagai Kawasan Bentang Alam Karst oleh Pemda Jawa Tengah. Apalagi, kunci pengajuan itu ada di tangan Gubernur Ganjar Pranowo sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Bentang Alam Karst.

Dalam Permen yang ditandatangani Jero Wacik pada 20 Juni 2012 itu, usulan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst memang diberikan kepada pemerintah daerah. Prosesnya, Pemda mengajukan usulan kepada Kementerian ESDM dengan dilengkapi data-data pendukung, untuk kemudian dilangsungkan penyelidikan bersama hingga ditetapkan sebagai KBAK.

Surono, mantan Kepala Badan Geologi ESDM, mengatakan kewenangan menjadikan objek sengketa pabrik PT Semen Indonesia dengan petani memang kembali ke tangan Gubernur Jawa Tengah, dalam hal ini Ganjar Pranowo, setelah dirilisnya hasil KLHS

“Terus terang, untuk menjadikannya kawasan lndung geologi KBAK, inisiatif dari pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat,” ujar Surono kepada Tirto melalui telepon, Kamis (13/4).

Dalam poin rekomendasi dari hasil kajian itu, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menekankan perusahaan tambang di Rembang tak boleh melakukan aktivitas sampai diumumkan KLHS Tahap II di seluruh kawasan Pegunungan Kendeng Utara di tujuh kabupaten termasuk Tuban, Jawa Timur. Kajian secara keseluruhan ini diperkirakan selesai dalam dua bulan ke depan. Sementara untuk kajian KLHS Tahap I sekarang di kawasan CAT Watuputih, prosesnya diserahkan kepada Kementerian ESDM buat "ditindaklanjuti meneliti fungsi cekungan air dengan menggunakan data primer."

“Untuk saat ini, Semen Indonesia tidak boleh melakukan penambangan di kawasan CAT Watuputih sampai ada keputusan status CAT Watuputih dapat ditambang atau tidak,” kata Teten Masduki dalam rilis yang diterima Tirto, Rabu (12/4).

Jika merujuk jasa lingkungan dalam KLHS Tahap I, seharusnya aktivitas penambangan baik dari 22 izin usaha pertambangan plus PT Semen Indonesia tak boleh dilakukan. Jika melihat valuasi kajian ekonomi, seandainya kawasan itu tetap dilakukan penambangan, banyak dampak yang harus dibayar karena kerugian lingkungan. Dampak itu, misalnya, hilangnya potensi serapan air CAT Watuputih karena merusak karst, yang dampak selanjutnya pada biaya yang harus dibayar untuk penyediaan air rumah tangga dan lahan pertanian. Selain itu, keberadaan pabrik juga berdampak pada kesehatan warga.

Hasil kajian dari sejumlah pakar maupun tim penilai dari pelbagai ahli itu menyebutkan, dampak kerugian dari keberadaan tambang dan pabrik mencapai triliunan. Misalnya, untuk kerugian ekonomi dari hilangnya potensi serapan kawasan CAT Watuputih, tim KLHS menghitung setara Rp38 miliar/tahun. Sementara, buat biaya penyediaan air bagi rumah tangga mencapai Rp30 miliar/tahun. Jika dikalkulasi, aktivitas penambangan selama 50 tahun oleh PT Semen Indonesia, jumlahnya mencapai Rp1,5 triliun.

Belum lagi biaya penyediaan air untuk mengaliri persawahan di dua kabupaten, Blora dan Rembang. Tim Kajian menghitung kerugian dari dampak itu mencapai Rp1,8 triliun/tahun. Sementara, jika aktivitas penambangan itu dilakukan hingga 50 tahun, total kerugiannya buat membiayai irigasi persawahan mencapai Rp92 triliun. Sementara dampak kesehatan warga, yang bisa menimbulkan sejumlah penyakit termasuk silikosis (peradangan paru-paru karena mengisap debu silika), di Blora dan Rembang bisa menghabiskan Rp8 triliun jika aktivitas penambangan dilakukan selama 50 tahun.

Cahyo Rahmadi, anggota tim pakar KLHS dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, meski enggan banyak komentar tapi menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan karst tak cuma diukur dari aspek fisik. "Aspek pemanfaatan karst harus mempertimbangkan tidak hanya fisik batuan tapi satu kesatuan ekosistem dengan segenap layanan jasa lingkungan yang disediakan" ujarnya melalui telepon kepada Tirto, Kamis (13/4).

INFOGRAFIK HL KLHS Kendeng

Ganjar Lempar Bola Ke Kementerian ESDM

Meski hasil KLHS tahap I mengirim sinyal kuat agar pemerintah daerah Jawa Tengah mengajukan usulan kawasan karst di CAT Watuputuh sebagai kawasan lindung dan bentang alam karst, tetapi Gubernur Ganjar Pranowo melempar sejumlah poin rekomendasi ke Kementerian ESDM. Menurut Ganjar, ia akan mengikuti hasil Kajian jika Badan Geologi Kementerian ESDM telah selesai melakukan penelitian.

“Apakah ini akan menjadi KBAK itu belum. Nanti, setelah ada kajian dari badan geologi,” katanya kepada Tirto di Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis (13/4), saat datang sebagai pembicara di satu forum diskusi mengenai "potensi investasi nasional di Jawa Tengah".

“KBAK sekarang (di Jawa Tengah) hanya ada tiga: Sukolilo, Gombong, dan Wonogiri,” kata Ganjar.

Meski penetapan Kawasan Bentang Alam Karst di Indonesia baru diatur belakangan pada 2012, satu upaya buat menjaga alam lestari dan mencegah kerusakan lingkungan, tetapi banyak agenda pemerintah buat menghancurkan karst demi memenuhi kebutuhan semen nasional. Data Pusat Sumber Daya Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM, memuat soal ini.

Berdasarkan laporan Potensi Batu Gamping yang dirilis Kementerian ESDM pada 2015, banyak karst di beberapa daerah di Indonesia menjadi incaran buat pemenuhan bahan baku industri. Dari industri kaca, industri bata silika, peleburan baja, hingga penjernihan nira dalam industri tebu. Ragam industri ini memanfaatkan batu gamping sebagai bahan baku vital.

Selain untuk industri, batu gamping juga dipakai sebagai bahan baku semen, dan trennya terus meningkat. Sepanjang 2010 hingga 2015, dari data produksi sembilan perusahaan semen, produksi yang tadinya hanya 53 ribu ton naik menjadi 75 ribu ton hingga 100 ribu ton.

Sementara, dari jumlah izin usaha pertambangan, tercatat ada 141 izin dari pulau Jawa hingga Papua. Rinciannya, Pulau Jawa sebanyak 73 IUP, Sumatera 20 IUP, Kalimantan 12 IUP, Sulawesi 17 IUP, Nusa Tenggara 5 IUP, dan Papua 6 IUP.

Sedangkan tahun 2017, berdasarkan data yang sama yang dimiliki redaksi Tirto, ada 10 pabrik semen yang bakal berdiri, yakni PT Siam Cement di Sukabumi; PT Semen Merah Putih (Wilmar Grup) di Banten (Jawa Barat); PT Anhui Conch Cement Company Ltd (Tiongkok) di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Papua Barat; PT Ultratech di Wonogiri (Jawa Tengah); PT Semen Puger di Jawa Timur; PT Semen Barru dan PT Semen Panasia di Sulawesi Selatan; PT Jui Shin Indonesia di Jawa Barat; dan terakhir PT Semen Gombong dan PT Semen Grobogan di Jawa Tengah.

Demi mengantisipasi pertumbuhan produksi batu gamping di seluruh kawasan Indonesia, Badan Geologi Kementerian ESDM berperan memetakan kawasan karst untuk wilayah pabrik semen, industri smelter, dan industri lain. Selain itu Badan Geologi menyarankan kepada pemerintah daerah untuk mengarahkan lokasi rencana pabrik semen dan industri itu sebelum mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan atau kawasan industri.

==========

Redaksi Tirto telah merilis dua laporan serial tentang konflik Semen Indonesia dan para petani Kendeng Utara. Laporan perdana, dirilis awal Januari 2017, mengurut persoalan ini sejak tapak pabrik dibangun dan bagaimana Ganjar Pranowo melakukan langkah politik yang mengabaikan putusan MA. Laporan kedua, dirilis 22 Maret 2017, mengulas aksi terkahir petani Kendeng dengan menyemen kaki di depan Istana Negara untuk mendesak pemerintahan Jokowi berpihak kepada petani.

Baca juga artikel terkait KONFLIK SEMEN REMBANG atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Politik
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Fahri Salam