tirto.id - Joko Priyanto, aktivis penolak pembangunan pabrik Semen Indonesia, di Rembang, Jawa Tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas kasus hukumnya yang tidak kunjung ada kejelasannya.
Kuasa hukum Joko Priyanto, Kahar Muamalsyah mengatakan, tersangka dugaan pemalsuan dokumen dukungan warga penolak pabrik tersebut yang berisi nama-nama dengan identitas tidak lazim tersebut menggugat polisi karena proses penetapan terhadap yang bersangkutan cacat hukum.
Kahar menjelaskan, Joko Priyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017. “Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan berkasnya pun belum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kahar, di Semarang, Jumat (22/12/2017).
Adapun sejumlah dasar untuk melakukan gugatan praperadilan ini, lanjut Kahar, antara lain tidak adanya surat penetapan tersangka.
“Joko Priyanto langsung dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, padahal seharusnya diawali dengan surat penetapan tersangka,” kata dia menjelaskan.
Selain itu, kata Kahar, bukti permulaan yang cukup dinilai juga tidak dimiliki oleh penyidik. Ia menduga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen ini tidak kunjung dilimpahkan.
Kahar optimistis, gugatan praperadilan ini nantinya akan dikabulkan oleh pengadilan.
Dalam kasus ini, sejumlah nama tidak lazim tercatat dalam dokumen penolak pabrik PT Semen Indonesia yang diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen yang ditandatangani sekitar 2.500 warga tersebut tercantum nama, seperti Saiful Anwar bertempat tinggal di Manchester dan pekerjaan sebagai Presiden RI tahun 2025.
Ada pula warga bernama Zaenal Mukhlisin yang ditulis bekerja sebagai Power Rangers. Sejumlah nama dalam dokumen tersebut diduga fiktif dan tidak jelas.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz