tirto.id - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah menyatakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah perlu memperhitungkan dampak buruk pertambangan di kawasan itu secara menyeluruh.
Menurut Merah, aktivitas pertambangan semen di kawasan tersebut bisa melenyapkan suatu ekosistem lingkungan, sejarah ingatan, hingga eksistensi sosial dan kebudayaan masyarakat petani di sana.
Karena itu, Merah mengimbuhkan, kajian KLHS yang sedang dikerjakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memperhitungkan seluruh dampak negatif yang bisa muncul akibat pertambangan semen di Rembang.
"Ini banyak pihak yang tergesa-gesa melihatnya (KLHS) sebagai jawaban,” kata Merah di LBH Jakarta, pada Sabtu (1/4/2017).
Selain itu, Merah melanjutkan, pertimbangan penting lainnya dalam penyusunan KLHS itu ialah fakta sudah berlebihnya daya tampung Pulau Jawa terhadap aktivitas pertambangan.
Dia khawatir izin untuk tambang semen besar baru di Rembang akan segera diikuti dengan lampu hijau bagi pembangunan PLTU Batu Bara di Batang. Hal ini bisa membuat dampak kerusakan lingkungan terus berlipat di Jawa Tengah.
“Sebanyak 45 persen wilayah Indonesia sudah dikapling untuk pertambangan. Padahal, harus diperhitungkan kondisi kepadatan penduduk yang makin bertambah," kata dia.
Merah juga menilai daya tampung Pulau Jawa terhadap aktivitas pertambangan sudah terlampau berlebih.
"Catatan kami dari sembilan ribu izin pertambangan, ada 1.131 izin tambang di Jawa,” kata Merah.
Dia juga mencatat, “Jumlah perizinan batu gamping (bahan baku semen) ada 171 izin usaha pertambangan di fase ekaplorasi yang antri akan segera produksi."
Pelampauan beban perizinan, menurut dia yang menyebabkan wilayah Jawa khususnya Jawa Tengah mengalami kebangkrutan.
Khusus untuk wilayah Jawa Tengah, dia melanjutkan, bisa menerima dampak buruk lebih luas lagi bila izin pertambangan baru terus bermunculan. Apalagi, pendirian tambang baru kerap memunculkan konflik sosial.
"Dari catatan kami, di seluruh Indonesia, kini ada sekitar 9734 izin usaha pertambangan minerba, ditambah perizinan konsensi dan gas alam, jumlahnya lebih dari 300 blok kerja migas. Di dalamnya termasuk perizinan pertambangan di Jawa," ujar dia.
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Addi M Idhom