Menuju konten utama

Sudah 4 Kali Jokowi Minta Polri Ungkap Apa Adanya Kasus Brigadir J

Sudah sebanyak empat kali Jokowi meminta kasus tewasnya Brigadir J diusut secara transparan agar tak membuat buruk citra Polri.

Sudah 4 Kali Jokowi Minta Polri Ungkap Apa Adanya Kasus Brigadir J
Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda pangkat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigid Prabowo (kiri) saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).ANTARA FOTO/HO/Setpres-Kris/wpa/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara transparan. Jokowi juga meminta Sigit untuk tidak ragu dalam upaya penindakan pada kasus Brigadir J.

Hal itu merespon soal rencana Kapolri akan mengungkap nama tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J yang diduga melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi saat kunjungan kerja di Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Jokowi mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri tidak boleh turun. Polri harus mengedepankan citra dan marwah institusi di mata publik. Untuk itulah, penting bagi Polri terbuka ke publik soal kasus kematian Brigadir J ini.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun tetap harus kita jaga," kata Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi dikabarkan bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/8/2022) kemarin. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengakui Sigit bertemu dengan Jokowi bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Arahannya dari Presiden ke Kapolri," Kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 kemarin.

Pramono mengingatkan Jokowi sudah tiga kali secara terbuka meminta penanganan kasus Brigadir J transparan. Hal tersebut dilakukan agar citra Polri tidak buruk.

Artinya, pernyataan Jokowi pada hari ini merupakan yang ke-4 kalinya dilontarkan sejak peristiwa terjadi pada 8 Juli 2022. Pernyataan Jokowi sama, meminta Polri agar kasus tewasnya Brigadir J diusut tuntas dan dibuka kebenaran apa adanya, tanpa ditutup-tutupi.

Jokowi merespons pertama kali kasus tewasnya Brigadir J saat melakukan kunjungan kerja di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022) lalu.

Kedua kalinya saat Jokowi bertemu dengan pimpinan redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

“Tuntaskan. Jangan ditutupi, terbuka. Jangan sampai ada keraguan dari masyarakat,” ujar Jokowi saat itu.

Dan ketiga kalinya saat mantan Wali Kota Solo itu sedang berada di Pulau Rinca, NTT pada Kamis (21/7/2022).

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah menjadi 3 tersangka. Ia pun tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang," Kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud menuturkan, penanganan perkara sudah hati-hati. Dalam penetapan tersangka terbaru saja, polisi menerapkan pasal 340 KUHP setelah menetapkan salah satu tersangka dengan pasal 338 KUHP. Ia yakin penyidikan akan menyentuh pada aktor intelektual.

"Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya Apakah intelektual, apakah eksekutor dan perkembangannya," kata Mahfud.

Mahfud pun menilai, penyidikan yang dilakukan kepolisian tergolong cepat. Sebab, kasus model seperti ini umumnya memiliki code of silence sehingga sulit terbuka. Namun Mahfud optimistis kasus ini akan terbuka terang, apalagi sudah ada tersangka.

Polisi hingga kini baru mengumumkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau RR. RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 338 atau 340 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto