tirto.id - Mabes Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.
"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dedi mengatakan pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul [diumumkan oleh Kapolri]," kata Dedi.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya ditahan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Fakta-fakta baru mulai terkuak selama proses pemeriksaan Bharada E. Bahkan keterangan pemuda itu berubah-ubah. Muhammad Boerhanuddin, salah satu kuasa hukum baru Bharada Eliezer berkata, kliennya mengaku tidak ada baku tembak di rumah dinas Sambo.
“Kalau informasi (dari Eliezer) tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak,” kata Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).
Hal tersebut berbeda dengan keterangan awal polisi yang menyatakan bahwa Bharada E menembakkan lima pelor ke arah Brigadir Yosua. Sementara Yosua memuntahkan tujuh peluru kepada lawannya. Imbasnya Yosua tewas.
Bharada E, melalui kuasa hukumnya, juga mengaku mendapatkan tekanan atau diperintah untuk menembak. Namun keterangan awal polisi, Bharada E menembak Brigadir Yosua karena Yosua mengancam dirinya dan Putri Candrawathi.
Dalih membela diri itulah yang dilontarkan Humas Mabes Polri sebelum Bharada E resmi jadi tersangka pembunuhan.
Divisi Humas Mabes Polri juga berkata lima peluru yang ditembakkan Eliezer bersarang di tubuh Yosua. Namun, Boerhanuddin menyatakan ada tembakan sengaja ke arah dinding agar terkesan ada baku tembak.
Perbedaan keterangan juga diungkap oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
"(Eliezer) tidak termasuk kategori jago tembak. Latihan tembak terakhir pada Maret 2022," ucap Edwin ketika dihubungi reporter Tirto, Kamis, 4 Agustus 2022.