Menuju konten utama

Suap Perses vs Persikasi: Satgas Belum Pastikan Keterlibatan Pemain

Satgas belum bisa memastikan keterlibatan pemain dalam kasus suap pertandingan Perses vs Persikasi.

Suap Perses vs Persikasi: Satgas Belum Pastikan Keterlibatan Pemain
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Satgas Antimafia Bola Polri belum bisa memastikan apakah pemain ikut menerima uang dalam kasus suap pertandingan Perses vs Persikasi dalam lanjutan Liga 3 Series Jawa Barat. Hal itu dikarenakan hingga saat ini pemeriksaan belum sampai menyentuh ranah pemain.

"Sampai saat ini masih belum ada pemain diperiksa. Masih kami dalami semuanya [termasuk apakah pemain terlibat]," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (29/11/2019).

Saat ini fokus penyidik masih terkait pengejaran terhadap tiga nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang [DPO]. Mereka adalah HN alias Sogong (48) selaku exco PSSI Jawa Barat, NS (46) yang berstatus istri kedua Sogong, dan KH (32) yang merupakan bendahara klub Persikasi Bekasi.

Tapi terlepas dari fokus tersebut, satu hal yang bisa dipastikan satgas: pihak wasit jelas terlibat dalam kongkalikong dengan tim Persikasi.

"Persikasi ini mau naik ke divisi dua, ini manajer Persikasi memaksakan ingin menang untuk bisa naik kasta, lewat perangkat pertandingan," sambung Yusri.

Pada Kamis (28/11/2019) kemarin Ketua Satgas Antimafia Bola juga menyatakan hal yang sama. Hendro bahkan membeberkan dalam laga yang berakhir 2-3 untuk kemenangan Persikasi ini duit yang berputar ada di kisaran Rp12 juta sampai Rp14 juta.

Sejauh ini, kasus suap Perses vs Persikasi sendiri telah menyeret enam tersangka. Mereka adalah DSP (wasit utama), BTR dan HR (pengurus manajemen Persikasi), MR (berstatus perantara), SHB (manajer Persikasi), serta DS yang disebut-sebut bekerja sebagai Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat.

Para tersangka ini, menurut Hendro, terancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 55 KUHP. Hukuman penjara yang menanti mereka selama-lamanya lima tahun, dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca juga artikel terkait SATGAS ANTIMAFIA BOLA atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Olahraga
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Abdul Aziz